Hukrim
Suami Mencekik Istri Hingga Tak Bernyawa Ternyata Sudah Cerai

KABARMALANG.COM – Kabar berita suami mencekik istri sampai tewas di Gondanglegi Kulon Kabupaten Malang cukup menggegerkan.
Ali Muddin, 39, sang suami, mencekik istri sendiri, Wiwik Lestari, 30, sampai menghilangkan nyawa, Kamis (3/6) malam.
Menurut Kapolres Malang, Hendri Umar, latar belakang hubungan suami istri ini sejatinya sudah tidak harmonis.
Tersangka dan korban sudah menjalani proses cerai. “Surat cerai keluar pada 18 Mei 2021 lalu,” ujar Hendri kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (4/6).
Dari keterangan penyidikan, polisi mendapati bahwa keduanya masih sering keluar berdua. Walaupun sudah cerai, mereka memiliki dua anak kecil.
“Mereka pergi berdua dengan alasan akan membeli kue untuk anak. Makanya masih sering jalan berdua walau cerai,” sambung Hendri.
Tetapi, rasa curiga membutakan tersangka. Karena terbakar api cemburu, tangan yang harusnya menyayangi buah hati, menjadi alat eksekusi mati bagi ibu dari anak-anaknya.
Sehingga, dia mengajak mantan istrinya datang ke rumah kosong. Dia ingin mengkonfrontasi kecurigaannya terhadap dugaan perselingkuhan istrinya.
Tetapi, amarah dan cemburu buta menghancurkan hidupnya. Dalam kondisi sudah menghabisi nyawa sang mantan istri, tersangka menyerahkan diri kepada polisi.
Dari keterangan tersangka, korban bersikeras tidak mengaku selingkuh. Adu mulut tersebut semakin memanas.
“Mereka bertengkar hingga adu pukul. Tetapi, pelaku mencekik korban hingga duduk tak berdaya dan akhirnya korban tewas,” ringkasnya.
Menurut pengakuan tersangka, korban tewas sekitar pukul 17.21 WIB. Sampai hari ini, tersangka masih mendekam di Polres Malang.
Tersangka juga masih berada dalam pemeriksaan penyidik. Polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































