Hukrim
Suami Cekik Istri Sampai Mati Di Malang, Gegara Tudingan Selingkuh

KABARMALANG.COM – Seorang suami cekik istri sendiri sampai mati di rumah kosong Jalan Kali Buntung, Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang. Peristiwa itu baru terungkap Kamis (3/6) jam 7 malam.
Pelaku bernama Ali Muddin, 39, seorang oknum perangkat desa. Dia warga Desa Karangsuko, Pagelaran.
Sementara, korban bernama Wiwik Lestari, 30, warga Dusun Diyeng, Desa Sukorejo, Gondanglegi Kabupaten Malang.
Setelah cekik istri sendiri sampai mati, sang suami langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan. Korban sudah berproses cerai dengan pelaku tersebut.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku pergi keluar berdua. Mereka berkunjung ke rumah kerabat pelaku di Dusun Krajan Desa Gondanglegi Kulon.
Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu pada sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ternyata rumah itu kepunyaan saudara pelaku. Sehingga, dia bisa masuk leluasa ke rumah kosong itu,” ucapnya kepada awak media, Jumat (4/6) pagi di Mapolres Malang.
Kabar Lainnya : Suam Menusuk Dada Istri Pakai Pisau Di Malang, Ini Kronolog Polisi.
Saat berada di dalam rumah tersebut inilah, pelaku menyatakan maksud aslinya. Pelaku curiga korban selingkuh.
Dari keterangan tersangka, korban bersikeras tidak mengaku selingkuh. Adu mulut tersebut semakin memanas.
“Mereka bertengkar hingga adu pukul. Tetapi, pelaku mencekik korban hingga duduk tak berdaya dan akhirnya korban tewas,” ringkasnya.
Menurut pengakuan pelaku, korban tewas sekitar pukul 17.21 WIB. Sampai hari ini, tersangka masih mendekam di Polres Malang.
Dia juga masih berada dalam pemeriksaan penyidik. Polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































