Hukrim
Tersangka Penusukan Mantan Istri Di Malang, Motifnya Rebutan Anak

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota merilis motif kasus tersangka penusukan mantan istri. Korban berinisial TY, 43, sementara pelaku bernama Sudi Hartono, 39, Kamis (3/6).
Kejadian penusukan itu terjadi di rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Yakni sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (2/6) kemarin.
Hubungan antara tersangka dan korban sudah bukan suami istri lagi. Keduanya telah resmi bercerai pada bulan Februari 2021 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan motif dari kasus penusukan tersebut karena keduanya ingin merebut kesempatan mengasuh anak mereka yang berusia 4 tahun.
Sebelum ini anak mereka lebih lama tinggal di rumah korban setelah keduanya bercerai. Korban berasal dari Dusun Ketindan, Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Saat itu, sang anak sedang berada di rumah istri kedua tersangka di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (2/6) kemarin.
“Penyebab cekcoknya karena korban ingin mengambil anaknya. Saat ingin mengambil anak itu, tersangka tersinggung karena korban memaki tersangka,” ujar Hendro kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6).
Kabar Lainnya : Suami Menusuk Dada Istri Pakai Pisau Di Malang, Ini Kronologi Polisi.
Dari cekcok itulah kemudian tersangka melakukan penusukan ke dada kiri mantan istri dengan pisau dapur. Pisau tersebut tertancap dalam di dada korban.
Sementara itu dalam pengakuan tersangka, alasan lainnya dia melakukan percobaan pembunuhan juga karena sebelumnya dia sulit mengajak anaknya ke rumah istri keduanya.
“Seandainya kalau saya ambil anak saya saat ikut dia (korban), keluarga (korban) selalu mempersulit. Misal saya datang ke sana, saya ajak pulang anak saya mesti gak boleh,” ujar Sudi Hartono, Kamis (3/6).
Sudi mengatakan anaknya itu baru empat hari berada di rumah istri keduanya. Hingga akhirnya korban datang ingin mengambil anak mereka, dan terjadilah kasus penusukan itu.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan di IGD RSSA Kota Malang. Keadaan korban sudah mulai membaik.
Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dan atau Pasal 351 ayat 2Â KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(fat/yds)
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga4 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Kejar Predikat Kota Layak Anak dan Perketat Perlindungan























