Hukrim
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Ribuan Butir di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Polisi Sektor Klojen Kota Malang berhasil tangkap pengedar pil koplo PR, 24 L, asal Sukun Kota Malang. Dia tertangkap dengan barang bukti 8000 pil koplo atau pil double L.
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri membenarkan. PR mendapat pasokan ribuan pil koplo dari salah satu tahanan lapas di luar Kota Malang.
Polisi tangkap pengedar pil koplo itu saat sedang menjajakan barang haram tersebut pada Rabu (9/6) lalu di Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Bermula adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran narkoba jenis pil koplo atau double L, di daerah Sukun,” ujar Nadzir kepada wartawan di kantor Polsek Klojen, Jumat (11/6).
Kabar Lainnya : Kelakuan Bejat, Kakek di Karangploso Cabuli Anak Tiri.
Selanjutnya polisi menggelar penyelidikan di salah satu kawasan di Kecamatan Sukun Kota Malang selama satu minggu lebih.
“Akhirnya pada Rabu (9/6) sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, sudah kita curiga, di situ memang ada transaksi pil koplo sebanyak 2 ribu butir atau di dalam dua botol,” terangnya.
Polisi juga langsung mengamankan PR beserta barang bukti 2000 pil koplo serta uang sebesar Rp 850 ribu dari hasil penjualan pil koplo.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menginterogasi tersangka. Awalnya tersangka menyangkal bahwa barang yang dia jual hanya 2000 pil koplo.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang.
“Di rumah tersangka, polisi menemukan ada 6 ribu butir pil koplo yang tersimpan di sana. Sehingga total barang bukti ada sebanyak 8 ribu butir pil koplo,” jelasnya.
Nadzir mengatakan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah menjadi target operasi polisi selama setahun lebih.
“Akhirnya kami bisa menagkapnya pada 9 Juni 2021 kemarin. Tersangka bagian dari jaringan narkoba. Sehingga kami masih akan mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 197 subsider 196Â subsider 198 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























