Connect with us

Hukrim

Kelakuan Bejat, Kakek di Karangploso Cabuli Anak Tiri

Published

on

IMG 20200626 155901

KABARMALANG.COM – Seorang kakek di Kecamatan Karangploso mencabuli anak tirinya. Kelakuan bejat ini dilakukan karena selama 4 tahun tersangka PR (82) tidak mendapat kepuasan batin dari sang istri yang menderita penyakit stroke.

Pencabulan ini dilakukan PR terhadap Mawar (nama samaran) berlangsung sejak 2017 lalu. Pada rentang waktu tersebut, PR mengaku mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 setiap minggunya.

“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolres Malang, Jumat (26/06/2020).

Saat melakukan aksi ini, lanjutnya, pada malam hari korban ditarik masuk ke kamar, disitu pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja.

Kasus pencabulan itu terungkap, berawal dari Mawar yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita Mawar itu kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.

“Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

“Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (dim/fir)

Advertisement

Terpopuler