Connect with us

Hukrim

Aksi Dukun Cabul, Berdalih Bisa Sembuhkan Jerawat

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Berdalih bisa menyembuhkan jerawat. Seorang dukun Sukir (59) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tega mencabuli pasiennya yang masih berusia di bawah umur.

Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar lolos mengikuti seleksi paskibra. Meski hasil seleksinya kemudian korban tetap tidak lolos.

Pasca itu, pada April 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman.

“Saat ini korban berusia 19 tahun dan masih duduk dibangku SMA,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (26/06/2020).

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku kepada korban bahwa pihaknya bisa menyembuhkan jarawat dan keputihan. Tak ayal, korban pun mempercayai tersangka dan mendatangi rumah tersangka beberapa kali.

“Ironis, tersangka ini mengaku bisa mengobati jerawat, padahal bukan dokter,” kata Andaru.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat tiga strip itu mengatakan pada saat berobat tersebut, tersangka mensyaratkan agar korban telanjang untuk dimandikan air kembang oleh tersangka.

“Nah, saat itulah tersangka memasukkan tangannya ke kemaluan korban. Lalu karena takut lecet, tersangka kemudian memasukkan kemaluaanya,” ucap Andaru.

Kejadian itu terulang sampai 9 kali, dan terakhir pada 15 April lalu. Kala itu, menurut Andaru tersangka meminta korban untuk tidak membicarakan perbuatannya kepada orang lain. Jika tidak, tersangka mengancam akan menyantet semua keluarga korban.

“Dari ancaman itulah korban terpaksa memuruti nafsu bejat pelaku,” tuturnya.

Hal itu akhirnya terbongkar ketika korban terlihat resah. Lantas keluarga korban membujuk korban menceritakan kejadian yang dialami korban.

“Dari situ korban akhirnya menceritakan semuanya. Tak ayal, keluarga korban geram dengan cerita tersebut. Bahkan warga-warga setempat yang mendengar cerita itu juga geram sampai akhirnya rumah tersangka dikepung warga,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 285 atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (imr/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih