Connect with us

Hukrim

Linglung Berat, Dua Pemuda Pengguna Koplo Di Cokok Babinsa

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Warga kawasan Kelurahan Songgokerto pada Senin (29/06/2020) siang, digegerkan dengan penangkapan dua pemuda yang tengah dibawah pengaruh obat terlarang di kawasan Villa Songgoriti.

Diketahui dua pemuda tersebut bernama Yoga Bahrul Arta, 26 tahun warga Desa Gambut Kabupaten Lamongan dan rekannya Julianto, 20 tahun warga Desa Babat Kabupaten Lamongan.

“Keduanya tertangkap dengan membawa dua botol pil jenis Y dan LL dengan total 2000 butir,” ungkap Serda Dani Hendarto kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan dua pemuda tersebut ditangkap secara terpisah namun tetap dalam lingkup daerah yang sama.

Lebih jauh, Dani menceritakan berawal dari laporan warga sekitar yang menceritakan ada pemuda memasuki rumah melalui jendela samping dan tidur di salah satu rumah warga bernama Sukirno. Merasa terancam dengan kedatangan orang asing, Sukirno melapor pada masyarakat hingga akhirnya laporan tersebut sampai ke telinganya.

“Waktu kami tanyai, dia mengaku tengah tidur di ruangan orang tuanya. Dan waktu digeledah ternyata kami menemukan obat terlayang jenis Y dan dobel L,” imbuhnya. Dani juga baru mengetahui bahwa Yoga ternyata juga membawa rekan bernama Julianto yang tengah tidur di Villa milik Taib Rudianto.

Selanjutnya, dari penangkapan dua pemuda tersebut barang bukti yang berhasil di amankan adalah uang dengan jumlah Rp. 1.180.000, dua hp jenis Iphone dan Realme, dan serbuk hasil gerusan obat jenis Y dan dobel LL tersebut.

“Alasannya mereka untuk dipakai sendiri dan untuk dijual. Uang sejumlah itu hasil penjualannya dan saat ini kasusnya telah di limpahkan ke Polres Kota Batu,” tandasnya. (arl/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih