Connect with us

Hukrim

Maling Motor Di Malang Town Square, Tipu Tukang Kunci Untuk Mencuri

Published

on

Maling Motor Di Malang Town Square, Tipu Tukang Kunci Untuk Mencuri
Kapolsek Klojen Kota Malang, Kompol Nadzir Syah Basri saat rilis kasus curanmor (Foto: Fathi)

KABARMALANG.COM – Seorang maling motor beraksi di parkiran Mal Malang Town Square (Matos). Dia mengondol sebuah motor merek Honda Scoopy, pada Kamis (27/5) lalu.

Pelakunya berinisial BP, 23, seorang karyawan kafe di Dieng Kota Malang. Dia menjadi maling sepeda motor milik YF, seorang karyawan di Malang Town Square.

Kapolsek Klojen Kota Malang, Kompol Nadzir Syah Basri membenarkan. Nadzir kemudian menceritakan kronologi pencurian tersebut.

“Awalnya tersangka tiba di dalam parkiran Matos sekira pukul 17.00 WIB. Dia menggunakan sepeda motor Scoopy. Ketika parkir dia melihat ada sepeda motor scoopy yang parkir di sebelahnya,” ujar Nadzir, Jumat (11/6).

Kabar Lainnya : Maling Kotak Amal Beraksi di Tulungrejo, Nopol Motornya Terbongkar.

Dari situ munculah niat jahat BP untuk menggondol motor Scoopy itu. Karena motor tersebut tidak terkunci stang.  Kemudian ada juga karcis parkir yang tertinggal di jok samping motor itu.

Kemudian pelaku menuntun motor curiannya keluar dari parkiran Mal Matos. Saat menuntun motor curian itu, tidak ada kecurigaan sama sekali dari penjaga parkir. Karena dia sudah membawa karcis parkir.

“Tersangka kemudian membawa dan memarkir motor curian itu di sekitaran Taman Makam Pahlawan (TMP). Lokasinya tak jauh dari Mal Matos,” tuturnya.

Setelah itu, tersangka memanggil tukang kunci langganannya untuk membuat kunci duplikat motor itu. Di sini, dia memperdaya dan menipu tukang kunci itu.

Tersangka mengaku motor tersebut adalah miliknya. Sehingga, tukang kunci itu tidak merasa curiga terhadap tersangka.

Tersangka kemudian kembali lagi ke parkiran Mal Matos untul mengambil motor miliknya. Kemudian, dia kembalikan motor miliknya ke kos.

“Setelah dari kos, tersangka lalu kembali lagi ke TMP pakai jasa ojek online. Di situ dia mengambil motor curiannya yang telah ada kunci duplikat dan bisa nyala,” terangnya.

Pada malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian itu ke seorang penadah berinisial AYD, 23, melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta.

“Ya AYD ini juga tahu kalau itu barang curian. AYD terpaksa membeli karena alasannya buat kerja gitu dan keperluan kerja. AYD ini pekerjaannya swasta dan AYD ini berasal dari Jalan Kebon Jeruk Kota Malang,” tutur dia.

Di hari yang sama Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Polisi langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu tersangka maling motor.

Keesokan harinya pada Jumat (29/5) malam, polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang.

Dalam hal ini, BP terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian motor. Dia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, AYD terancam pasal 480  KUHP karena terbukti sebagai penadah. Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler