Serba Serbi
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp40.000 hingga menembus level Rp2.859.000 per gram pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026, seiring dengan penguatan harga emas dunia di posisi USD 4.735,3 per troy ounce.
Kenaikan tajam di pertengahan bulan Mei ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback (beli kembali) Antam ke posisi Rp2.708.100 per gram, serta penyesuaian harga di berbagai platform retail seperti Pegadaian dan Galeri 24.
Tren positif aset aman (safe haven) ini dipicu oleh dinamika pasar keuangan global yang mendorong investor mengamankan portofolio mereka, menjadikan momen ini sangat krusial bagi pemilik logam mulia untuk memantau nilai investasi mereka di gerai-gerai resmi seluruh Indonesia.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Update 12 Mei 2026)
​Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan di Butik Logam Mulia Antam sebelum pengenaan pajak:
Satuan Emas | Harga Dasar (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
0,5 Gram | 1.459.500 | Tersedia |
1 Gram | 2.859.000 | Harga Acuan |
2 Gram | 5.578.000 | Tersedia |
5 Gram | 13.799.000 | Paling Dicari |
10 Gram | 29.090.000 | Tersedia |
100 Gram | 280.112.000 | Investasi Besar |
Perbandingan Harga di Pegadaian & Galeri 24
​Bagi Anda yang lebih memilih bertransaksi di outlet Pegadaian atau marketplace, berikut estimasi harga retailnya:
​Antam (Pegadaian): Rp2.814.000 per gram.
​UBS (Pegadaian): Rp2.894.000 per gram (Data terbaru).
​Galeri 24: Rp2.814.000 (Jual) | Rp2.639.000 (Buyback).
​Emas Perhiasan (18K/750): Kisaran Rp2.620.650 per gram (Tergantung model dan ongkos kirim).
Faktor Pemicu Kenaikan Harga
​Harga Emas Dunia: Bertahan stabil di level tinggi USD 4.735,3 per troy ounce, memberikan sentimen positif bagi harga domestik.
​Permintaan Safe Haven: Ketidakpastian ekonomi global mendorong lonjakan permintaan terhadap emas sebagai pelindung nilai kekayaan.
​Pajak PPh 22: Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP sesuai regulasi PMK terbaru.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































