Serba Serbi
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp40.000 hingga menembus level Rp2.859.000 per gram pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026, seiring dengan penguatan harga emas dunia di posisi USD 4.735,3 per troy ounce.
Kenaikan tajam di pertengahan bulan Mei ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback (beli kembali) Antam ke posisi Rp2.708.100 per gram, serta penyesuaian harga di berbagai platform retail seperti Pegadaian dan Galeri 24.
Tren positif aset aman (safe haven) ini dipicu oleh dinamika pasar keuangan global yang mendorong investor mengamankan portofolio mereka, menjadikan momen ini sangat krusial bagi pemilik logam mulia untuk memantau nilai investasi mereka di gerai-gerai resmi seluruh Indonesia.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Update 12 Mei 2026)
​Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan di Butik Logam Mulia Antam sebelum pengenaan pajak:
Satuan Emas | Harga Dasar (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
0,5 Gram | 1.459.500 | Tersedia |
1 Gram | 2.859.000 | Harga Acuan |
2 Gram | 5.578.000 | Tersedia |
5 Gram | 13.799.000 | Paling Dicari |
10 Gram | 29.090.000 | Tersedia |
100 Gram | 280.112.000 | Investasi Besar |
Perbandingan Harga di Pegadaian & Galeri 24
​Bagi Anda yang lebih memilih bertransaksi di outlet Pegadaian atau marketplace, berikut estimasi harga retailnya:
​Antam (Pegadaian): Rp2.814.000 per gram.
​UBS (Pegadaian): Rp2.894.000 per gram (Data terbaru).
​Galeri 24: Rp2.814.000 (Jual) | Rp2.639.000 (Buyback).
​Emas Perhiasan (18K/750): Kisaran Rp2.620.650 per gram (Tergantung model dan ongkos kirim).
Faktor Pemicu Kenaikan Harga
​Harga Emas Dunia: Bertahan stabil di level tinggi USD 4.735,3 per troy ounce, memberikan sentimen positif bagi harga domestik.
​Permintaan Safe Haven: Ketidakpastian ekonomi global mendorong lonjakan permintaan terhadap emas sebagai pelindung nilai kekayaan.
​Pajak PPh 22: Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP sesuai regulasi PMK terbaru.
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Peristiwa3 minggu agoRespons Cepat Call Center 110, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Pakis dan Sita Belasan Motor


































