Connect with us

Serba Serbi

Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian

Published

on

IMG 20260512 105811
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp40.000 hingga menembus level Rp2.859.000 per gram (istimewa)

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp40.000 hingga menembus level Rp2.859.000 per gram pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026, seiring dengan penguatan harga emas dunia di posisi USD 4.735,3 per troy ounce.

Kenaikan tajam di pertengahan bulan Mei ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback (beli kembali) Antam ke posisi Rp2.708.100 per gram, serta penyesuaian harga di berbagai platform retail seperti Pegadaian dan Galeri 24.

Tren positif aset aman (safe haven) ini dipicu oleh dinamika pasar keuangan global yang mendorong investor mengamankan portofolio mereka, menjadikan momen ini sangat krusial bagi pemilik logam mulia untuk memantau nilai investasi mereka di gerai-gerai resmi seluruh Indonesia.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Update 12 Mei 2026)

​Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan di Butik Logam Mulia Antam sebelum pengenaan pajak:

Satuan Emas

Harga Dasar (Rp)

Keterangan

0,5 Gram

1.459.500

Tersedia

1 Gram

2.859.000

Harga Acuan

2 Gram

5.578.000

Tersedia

5 Gram

13.799.000

Paling Dicari

10 Gram

29.090.000

Tersedia

100 Gram

280.112.000

Investasi Besar

Perbandingan Harga di Pegadaian & Galeri 24

​Bagi Anda yang lebih memilih bertransaksi di outlet Pegadaian atau marketplace, berikut estimasi harga retailnya:

​Antam (Pegadaian): Rp2.814.000 per gram.

​UBS (Pegadaian): Rp2.894.000 per gram (Data terbaru).

​Galeri 24: Rp2.814.000 (Jual) | Rp2.639.000 (Buyback).

​Emas Perhiasan (18K/750): Kisaran Rp2.620.650 per gram (Tergantung model dan ongkos kirim).

Faktor Pemicu Kenaikan Harga

​Harga Emas Dunia: Bertahan stabil di level tinggi USD 4.735,3 per troy ounce, memberikan sentimen positif bagi harga domestik.

​Permintaan Safe Haven: Ketidakpastian ekonomi global mendorong lonjakan permintaan terhadap emas sebagai pelindung nilai kekayaan.

​Pajak PPh 22: Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP sesuai regulasi PMK terbaru.

Advertisement

Terpopuler