Hukrim
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Ribuan Butir di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Polisi Sektor Klojen Kota Malang berhasil tangkap pengedar pil koplo PR, 24 L, asal Sukun Kota Malang. Dia tertangkap dengan barang bukti 8000 pil koplo atau pil double L.
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri membenarkan. PR mendapat pasokan ribuan pil koplo dari salah satu tahanan lapas di luar Kota Malang.
Polisi tangkap pengedar pil koplo itu saat sedang menjajakan barang haram tersebut pada Rabu (9/6) lalu di Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Bermula adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran narkoba jenis pil koplo atau double L, di daerah Sukun,” ujar Nadzir kepada wartawan di kantor Polsek Klojen, Jumat (11/6).
Kabar Lainnya : Kelakuan Bejat, Kakek di Karangploso Cabuli Anak Tiri.
Selanjutnya polisi menggelar penyelidikan di salah satu kawasan di Kecamatan Sukun Kota Malang selama satu minggu lebih.
“Akhirnya pada Rabu (9/6) sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, sudah kita curiga, di situ memang ada transaksi pil koplo sebanyak 2 ribu butir atau di dalam dua botol,” terangnya.
Polisi juga langsung mengamankan PR beserta barang bukti 2000 pil koplo serta uang sebesar Rp 850 ribu dari hasil penjualan pil koplo.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menginterogasi tersangka. Awalnya tersangka menyangkal bahwa barang yang dia jual hanya 2000 pil koplo.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang.
“Di rumah tersangka, polisi menemukan ada 6 ribu butir pil koplo yang tersimpan di sana. Sehingga total barang bukti ada sebanyak 8 ribu butir pil koplo,” jelasnya.
Nadzir mengatakan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah menjadi target operasi polisi selama setahun lebih.
“Akhirnya kami bisa menagkapnya pada 9 Juni 2021 kemarin. Tersangka bagian dari jaringan narkoba. Sehingga kami masih akan mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 197 subsider 196Â subsider 198 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































