Hukrim
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Ribuan Butir di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Polisi Sektor Klojen Kota Malang berhasil tangkap pengedar pil koplo PR, 24 L, asal Sukun Kota Malang. Dia tertangkap dengan barang bukti 8000 pil koplo atau pil double L.
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri membenarkan. PR mendapat pasokan ribuan pil koplo dari salah satu tahanan lapas di luar Kota Malang.
Polisi tangkap pengedar pil koplo itu saat sedang menjajakan barang haram tersebut pada Rabu (9/6) lalu di Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Bermula adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran narkoba jenis pil koplo atau double L, di daerah Sukun,” ujar Nadzir kepada wartawan di kantor Polsek Klojen, Jumat (11/6).
Kabar Lainnya : Kelakuan Bejat, Kakek di Karangploso Cabuli Anak Tiri.
Selanjutnya polisi menggelar penyelidikan di salah satu kawasan di Kecamatan Sukun Kota Malang selama satu minggu lebih.
“Akhirnya pada Rabu (9/6) sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, sudah kita curiga, di situ memang ada transaksi pil koplo sebanyak 2 ribu butir atau di dalam dua botol,” terangnya.
Polisi juga langsung mengamankan PR beserta barang bukti 2000 pil koplo serta uang sebesar Rp 850 ribu dari hasil penjualan pil koplo.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menginterogasi tersangka. Awalnya tersangka menyangkal bahwa barang yang dia jual hanya 2000 pil koplo.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang.
“Di rumah tersangka, polisi menemukan ada 6 ribu butir pil koplo yang tersimpan di sana. Sehingga total barang bukti ada sebanyak 8 ribu butir pil koplo,” jelasnya.
Nadzir mengatakan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah menjadi target operasi polisi selama setahun lebih.
“Akhirnya kami bisa menagkapnya pada 9 Juni 2021 kemarin. Tersangka bagian dari jaringan narkoba. Sehingga kami masih akan mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 197 subsider 196Â subsider 198 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































