Connect with us

Peristiwa

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Maret 2026: Naik ke Rp1.548.000 per Gram!

Published

on

Update Harga Emas Hari Ini: XAU/USD Rebound ke Level USD 4.495 di Tengah Ketegangan Geopolitik
Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia terpantau kembali menguat pada perdagangan Kamis (istimewa)

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia terpantau kembali menguat pada perdagangan Kamis (5/3).

Hari ini, harga emas Antam dibanderol Rp1.548.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan tipis ini dipicu oleh pemulihan harga emas dunia di pasar spot serta fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dollar AS.

Para investor emas di seluruh Indonesia kini mulai melakukan akumulasi beli setelah harga sempat terkoreksi tajam kemarin.

Sementara harga buyback (beli kembali) juga dilaporkan melonjak, memberikan peluang keuntungan bagi pemilik emas yang ingin melakukan likuidasi aset hari ini.

​Rincian Harga Emas Antam (Logam Mulia) Hari Ini

​Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, berikut adalah estimasi harga emas Antam per gram sebelum pajak:

Berat Emas

Harga Jual (IDR)

Perubahan

0,5 Gram

Rp824.000

Naik

1 Gram

Rp1.548.000

+Rp14.000

5 Gram

Rp7.515.000

Naik

10 Gram

Rp14.975.000

Naik

100 Gram

Rp149.012.000

Naik

Harga Emas di Pegadaian (Antam, UBS, Galeri 24)

​Pegadaian menawarkan berbagai pilihan emas batangan dengan penyesuaian harga yang bervariasi mengikuti pasar global:

​Emas Antam Pegadaian: Rp1.548.000 per gram.

​Emas Galeri 24: Sekitar Rp1.511.100 per gram.

​Emas UBS: Mengalami koreksi ringan, menjadi opsi investasi yang kompetitif hari ini.

​Analisis Harga Emas Dunia (Spot)

​Pergerakan harga domestik tetap dipengaruhi oleh sentimen global. Hingga pagi ini, posisi emas dunia berada di:

​Harga Spot Global: Sekitar USD 5.184,5 per troy ons.

​Kurs Rupiah: Berada di kisaran Rp16.885,7 per USD.

​Tren: Menunjukkan tanda pemulihan pasca aksi profit taking massal awal minggu ini.

​Informasi Pajak: Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Advertisement

Terpopuler