Kabar Batu
Teror Rentenir Pinjol Meresahkan, BBHAR PDIP Batu Buka Posko Aduan

KABARMALANG.COM – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu bereaksi terhadap teror rentenir pinjaman online (pinjol) yang meresahkan.
BBHAR PDIP Batu membuka posko pengaduan korban intimidasi pinjol. Korban tidak harus anggota atau simpatisan PDIP.
“Namun berlaku bagi siapa saja warga masyarakat Kota Batu. Bahkan penduduk luar Kota Batu kita siap melayani,” papar Suwito Joyonegoro SH Sekretaris BBHAR DPC PDIP Kota Batu di kantornya, Senin malam (17/5).
Kabar Lainnya : Guru TK Di Malang Nyaris Bunuh Diri, Diteror Rentenir Pinjol Ilegal.
Menurutnya, BBHAR sangat merespon keluhan masyarakat tentang teror rentenir pinjol yang meresahkan.
Akhir-akhir ini, beberapa masyarakat telah mengadu ke kantor BBHAR. Yaitu terkait intimidasi petugas-petugas bank dan koperasi di mana korban meminjam secara online.
Bentuk intimidasi itu bermacam-macam. Mulai menyebarkan nilai pinjaman kepada teman-teman dan keluarga nasabah.
“Menyebar foto nasabah, hingga teror terus-menerus dengan menggunakan nomor telephone yang berganti-ganti dengan umpatan dan kata-kata tidak senonoh,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Pinjol Ilegal Meresahkan, Ini Kata Pakar Ekonomi Dan Keuangan.
Para penagih ini memang sengaja membikin resah nasabah pinjol. Para petugas-petugas pinjol juga sengaja mencemarkan nama nasabah.
Dengan harapan nasabah menjadi malu kepada teman-teman kerja beserta keluarga nasabah. Serta, agar segera membayar pinjaman yang terlambat.
“Hal ini merupakan kesalahan perusahaan Lembaga keuangan tersebut. Kita duga itu adalah lembaga pinjaman online illegal,” ungkapnya.
Menurutnya, nasabah pinjol yang datang mengadu ke BBHAR beberapa waktu lalu merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Kabar Lainnya : OJK Malang Minta Korban Teror Rentenir Pinjol Ilegal Lapor Polisi.
Dia menegaskan data pengadu mendapat perlindungan dan terjamin tidak akan terbuka kepada umum. Karena sifatnya memang privat.
“Kami juga terikat dengan kode etik advokat. Karena semua anggota BBHAR merupakan pengacara-pengacara yang peduli dengan kepentingan umum di Kota Batu,” ringkasnya.
BBHAR tidak membatasi nasabah pinjol dari manapun dan golongan apapun. Anggota partai apa saja, masyarakat umum, ASN, pegawai BUMN, BUMD bahkan TNI-POLRI bisa meminta advokasi.
Asalkan mereka korban dari pinjol maka BBHAR PDIP Kota Batu siap melayani.
“Siapa saja silakan datang mengadu ke kantor kami. Akan kami layani dengan ikhlas,” sambungnya.
Wito menambahkan agar masyarakat nasabah pinjol tidak canggung-canggung mengadu.
Pengaduan akan masuk ke kantornya di Kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partners Jalan Kapten Ibnu No.4 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu.
“Dulu kami buat posko pengaduan penangguhan pembayaran utang saat awal covid-19. Dan pengaduan pinjol nantinya masih sama dengan saat penangguhan pembayaran utang dulu. Yaitu gratis atau tidak kita pungut biaya,” akhirnya.(har/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































