Pemerintahan
OJK Malang Minta Korban Teror Rentenir Pinjol Ilegal Lapor Polisi

KABARMALANG.COM – Kasus guru TK di Malang hampir bunuh diri karena teror rentenir pinjaman online ilegal mendapat perhatian OJK.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri meminta korban, siapa pun itu, melakukan tindakan hukum.
Jika ada nasabah pinjol ilegal yang mendapat teror dari rentenir, maka pihak nasabah jangan segan-segan melapor ke polisi.
“Misalnya, debt collector terus menghubungi beserta adanya ancaman atau tindak kekerasan lainnya. Maka masyarakat yang terjerat pinjol illegal tersebut dapat menghubungi polisi,” terangnya kepada Kabarmalang.com, Senin sore (17/5).
Begitu pula, misalnya ada masyarakat yang tidak merasa meminjam, tetapi mendapat teror oleh pinjol ilegal. Maka masyarakat bisa memberikan penjelasan kepada pihak pinjol ilegal.
“Tujuannya untuk melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan,” kata Sugiarto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi berupaya menindak tegas setiap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia bersama instansi terkait di dalam satgas melakukan langkah-langkah preventif. Mereka juga saling berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum terhadap pinjol illegal.
“OJK bersama dengan Cyber Patrol Kepolisian Republik Indonesia secara rutin melakukan pemantauan terhadap Fintech peer to peer Lending ilegal. Kami juga aktif melakukan pemblokiran,” ujar Sugiarto.
Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening pinjol tanpa rekomendasi OJK.
“Perbankan juga harus mengonfirmasi kepada OJK terkait rekening existing yang terduga penggunannya untuk kegiatan fintech lending ilegal,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.
Sugiarto mengatakan total entitas pinjol ilegal sejak awal 2018 sampai April 2021 sebanyak 3.193 entitas. Â
Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi untuk upaya-upaya lainnya. Yakni mengumumkan kepada masyarakat tentang daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal melalui situs www.ojk.go.id.
“Lalu mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,” terangnya.
“Kemudian OJK menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum,” sambungnya.
OJK dan kepolisian bersama – sama melakukan sosialisasi soal pinjol kepada masyarakat melalui media, seminar kampus, ataupun komunitas tertentu mengenai Financial technology.
Sebelum ini, seorang guru TK di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal. Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 40 juta.
Akibatnya, korban frustasi dan hampir bunuh diri.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































