Ekbis
Pinjol Ilegal Meresahkan, Ini Kata Pakar Ekonomi Dan Keuangan

KABARMALANG.COM – Pakar ekonomi Universitas Brawijaya, Nugroho Suryo Bintoro SE MEcDev PhD memberikan pendapat atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Baru-baru ini Melati (samaran) guru TK di Malang hampir bunuh diri karena terjerat teror rentenir pinjol ilegal.
Menurut Nugroho kasus semacam itu akhir-akhir ini kerap terjadi di Masyarakat.
Nah, ia menghimbau masyarakat harus mengerti regulasi dan aturan pinjaman online, agar tidak tertipu, hingga mengalami teror yang bertubi-tubi.
Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.
Pengajar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya itu memaparkan hal penting bagi calon peminjam online.
Bahwa setiap perusahaan perbankan, termasuk perusahaan pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan cara intimidasi.
“Bila ada debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi terhadap nasabah, maka itu masuknya sudah ranah pidana. Karena itu ranahnya sudah privasi,” ungkapnya kepada Kabarmalang.com, Senin (17/5).
Termasuk, lanjutnya, setiap perusahaan juga tidak boleh melakukan penyitaan secara sepihak. Tapi harus melalui pengadilan negeri setempat.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi pinjaman online (pinjol), perusahaan perbankan wajib menyampaikan informasi detail kepada nasabahnya.
Sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara peminjam dan pemberi pinjaman.
“Regulasi ini lah yang kerap menjadi pelanggaran perusahaan pemberi pinjaman. Khususnya pada perusahaan pinjol yang ilegal,” tuturnya.
Kemudian, apabila hal berbagai pelanggaran itu terlanjur terjadi, nasabah sebenarnya bisa melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keungan) untuk mediasi.
Sementara tentang aturan bunga pada setiap pinjaman, Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Malang Raya itu juga berkomentar.
Dia mengatakan bahwa batasan maksimal 0,8 persen per hari. Dengan akumulasi denda maksimal tidak lebih dari nilai pinjol.
“Semua regulasi itu, masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Melati, salah satu warga Malang tersandung pinjol. Dengan total tagihan mencapai antara Rp 30 sampai Rp 40 juta dari 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda.
Kabar Lainnya : Guru TK Di Malang Nyaris Bunuh Diri, Diteror Rentenir Pinjol Ilegal.
Atas jumlah pinjaman itu, dia mendapat teror belasan sampai puluhan rentenir, hingga ia putus asa dan nyaris bunuh diri.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi