Pemerintahan
Pinjol Ilegal Meresahkan, Ini Kata Pakar Ekonomi Dan Keuangan

KABARMALANG.COM – Pakar ekonomi Universitas Brawijaya, Nugroho Suryo Bintoro SE MEcDev PhD memberikan pendapat atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Baru-baru ini Melati (samaran) guru TK di Malang hampir bunuh diri karena terjerat teror rentenir pinjol ilegal.
Menurut Nugroho kasus semacam itu akhir-akhir ini kerap terjadi di Masyarakat.
Nah, ia menghimbau masyarakat harus mengerti regulasi dan aturan pinjaman online, agar tidak tertipu, hingga mengalami teror yang bertubi-tubi.
Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.
Pengajar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya itu memaparkan hal penting bagi calon peminjam online.
Bahwa setiap perusahaan perbankan, termasuk perusahaan pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan cara intimidasi.
“Bila ada debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi terhadap nasabah, maka itu masuknya sudah ranah pidana. Karena itu ranahnya sudah privasi,” ungkapnya kepada Kabarmalang.com, Senin (17/5).
Termasuk, lanjutnya, setiap perusahaan juga tidak boleh melakukan penyitaan secara sepihak. Tapi harus melalui pengadilan negeri setempat.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi pinjaman online (pinjol), perusahaan perbankan wajib menyampaikan informasi detail kepada nasabahnya.
Sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara peminjam dan pemberi pinjaman.
“Regulasi ini lah yang kerap menjadi pelanggaran perusahaan pemberi pinjaman. Khususnya pada perusahaan pinjol yang ilegal,” tuturnya.
Kemudian, apabila hal berbagai pelanggaran itu terlanjur terjadi, nasabah sebenarnya bisa melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keungan) untuk mediasi.
Sementara tentang aturan bunga pada setiap pinjaman, Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Malang Raya itu juga berkomentar.
Dia mengatakan bahwa batasan maksimal 0,8 persen per hari. Dengan akumulasi denda maksimal tidak lebih dari nilai pinjol.
“Semua regulasi itu, masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Melati, salah satu warga Malang tersandung pinjol. Dengan total tagihan mencapai antara Rp 30 sampai Rp 40 juta dari 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda.
Kabar Lainnya : Guru TK Di Malang Nyaris Bunuh Diri, Diteror Rentenir Pinjol Ilegal.
Atas jumlah pinjaman itu, dia mendapat teror belasan sampai puluhan rentenir, hingga ia putus asa dan nyaris bunuh diri.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































