Hukrim
Penganiayaan Wanita Penjaga Konter HP Di Malang, Ini Kronologi Aslinya

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota menangkap pria berinisial MDF, 20, asal Kedungkandang, pelaku penganiayaan seorang wanita penjaga konter HP di Kota Malang.
MDF melakukan penganiayaan pada SF, 19, wanita penjaga konter HP yang notabene adalah tunangannya sendiri Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lokasi kejadiannya adalah di HTM Cell, Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi pemukulan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabar Lainnya : Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Aniaya Penjaga Konter Pulsa.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan. Dia pun menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Bermula sekitar tanggal (28/4) pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke konter HP tempat korban bekerja. Di sana dia melihat korban ini sebenarnya sedang live Instagram,” ujar Tinton di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/4).
Saat itu, pelaku mengira bahwa korban sedang video call dengan seseorang. Oleh karena itu, pelaku berupaya untuk meminta HP korban.
“Pertama, dengan melempar putung rokok ke arah korban. Kemudian melemparkan pulpen, lalu pelaku masuk ke dalam konter. Di sana pelaku memukul korban sebanyak dua kali,” bebernya.
Kemudian pelaku sempat mendorong korban lagi hingga terjatuh. Pelaku juga sempat memukul korban dengan menggunakan HP.
Kabar Lainnya : Wanita Korban Pemukulan Di Konter Resmi Lapor Polisi.
“Jadi tujuan pemukulan tersebut untuk mengambil HP korban. Untuk melihat korban ini dalam posisi sedang video call dengan seseorang atau tidak,” terang Tinton.
Tinton mengatakan bahwa motif dari pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena rasa cemburu.
“Menurut pengakuan dari korban, karakter pelaku ini memang keras dan posesif. Kejadian ini bukan yang pertama kali. Ini sudah yang ketiga kali,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Jadi Tersangka, Pelaku Pemukulan Pegawai Konter Ditahan.
Karena itulah, korban tidak tahan dan tidak terima dengan perlakuan tersangka. Sehingga korban membuat laporan kasus ini ke Polresta Malang Kota.
Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 351 yakni perkara penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































