Hukrim
Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Wanita Muda
KABARMALANG.COM – Polres Malang telah tetapkan dua tersangka atas penemuan mayat Dewi Lestari, 25 di kebun tebu, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, 23 April lalu.
Keduanya adalah Cahyo, 21 warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Aziz, 26, warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Polres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 3 poin pertimbangan untuk tetapkan dua orang itu sebagai tersangka.
Pertama, keduanya membiarkan korban mabuk berat. Kedua, mereka membiarkan korban mengendarai motor saat mengendarai motor.
Ketiga, mereka tidak mengevakuasi korban ke tenaga medis saat kondisi korban sakit kritis. Dengan demikian, dugaan awal Dewi menjadi korban pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP belum terbukti.
Kabar Lainnya : Wanita Muda Meninggal Tertutup Tikar Di Malang, Diduga Dibunuh.
“Kedua korban ini kami jerat dengan pasal berlapis 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sekaligus pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” ungkap Hendri, Jumat (30/4) di Mapolres Malang.
Selain kedua tersangka itu, polisi kemungkinan akan menetapkan tersangka lain atas peristiwa itu.
“Sebab, ada beberapa orang lain yang dugaan kuat, juga mengetahui kejadian itu, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu menceritakan kronologi tewasnya Dewi Lestari itu. Mulanya, kedua tersangka bersama korban mabuk-mabukan di depan Stadion Kanjuruhan.
Mereka mabuk dengan meminum 15 sachet komik dan 1,5 liter arak pada Senin (19/4).
“Setelah itu korban pamit pulang sebentar untuk mengambil uang dengan mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka mengikuti dari belakang,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda, Polres Malang Periksa 3 Saksi.
Sesampainya di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, tepatnya di belakang Stadion Kanjuruhan korban dan tersangka sempat berhenti.
Mereka juga sempat berbincang-bincang, dan selang beberapa waktu kembali pergi.
“Saat itulah kemudian korban terjatuh ke sawah, dengan posisi telungkup. Kemudian kedua tersangka bersama dua orang lain menolong korban,” terangnya.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (30/4). (Foto : Imron Haqiqi)
“Saat itu Aziz mengaku sebagai suami korban, sehingga kedua orang yang lain itu pergi begitu saja,” ujarnya.
Setelah itu, kedua tersangka membawa korban ke rumah Muhammad Sahrul di kawasan Kedungpedaringan. Kala itu, korban sudah dalam keadaan kritis.
“Korban baru meninggal pada Selasa (20/4) sekitar pukul 10 pagi,” urai Hendri.
Kabar Lainnya : Rekonstruksi Kematian Wanita Muda Di Kepanjen Malang Digelar.
Lantas, pada hari Kamis (22/4) sekitar pukul 15.00, tersangka memindah jasad korban ke gubuk yang berada di dekat rumah Sahrul.
Kemudian, pada malam harinya tersangka baru memindah korban ke lahan tebu yang berada di belakang rumah Sahrul.
“Mereka memindah korban dengan tujuan untuk mengubur korban. Tetapi kala itu ada orang yang menyenter ke arah mereka, sehingga kedua tersangka kabur begitu saja,” ringkasnya.
“Saat memindahkan itu, tersangka sempat mengangkat tubuh korban. Namun, karena tidak kuat, tersangka akhirnya menyeret tubuh korban,” akhirnya.
Polisi masih mengembangkan lagi kasus ini sebelum akhirnya berkas perkara P21 untuk masuk ke ranah pendakwaan dan penuntutan para tersangka.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi