Hukrim
Penganiayaan Wanita Penjaga Konter HP Di Malang, Ini Kronologi Aslinya
KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota menangkap pria berinisial MDF, 20, asal Kedungkandang, pelaku penganiayaan seorang wanita penjaga konter HP di Kota Malang.
MDF melakukan penganiayaan pada SF, 19, wanita penjaga konter HP yang notabene adalah tunangannya sendiri Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lokasi kejadiannya adalah di HTM Cell, Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi pemukulan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabar Lainnya : Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Aniaya Penjaga Konter Pulsa.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan. Dia pun menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Bermula sekitar tanggal (28/4) pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke konter HP tempat korban bekerja. Di sana dia melihat korban ini sebenarnya sedang live Instagram,” ujar Tinton di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/4).
Saat itu, pelaku mengira bahwa korban sedang video call dengan seseorang. Oleh karena itu, pelaku berupaya untuk meminta HP korban.
“Pertama, dengan melempar putung rokok ke arah korban. Kemudian melemparkan pulpen, lalu pelaku masuk ke dalam konter. Di sana pelaku memukul korban sebanyak dua kali,” bebernya.
Kemudian pelaku sempat mendorong korban lagi hingga terjatuh. Pelaku juga sempat memukul korban dengan menggunakan HP.
Kabar Lainnya : Wanita Korban Pemukulan Di Konter Resmi Lapor Polisi.
“Jadi tujuan pemukulan tersebut untuk mengambil HP korban. Untuk melihat korban ini dalam posisi sedang video call dengan seseorang atau tidak,” terang Tinton.
Tinton mengatakan bahwa motif dari pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena rasa cemburu.
“Menurut pengakuan dari korban, karakter pelaku ini memang keras dan posesif. Kejadian ini bukan yang pertama kali. Ini sudah yang ketiga kali,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Jadi Tersangka, Pelaku Pemukulan Pegawai Konter Ditahan.
Karena itulah, korban tidak tahan dan tidak terima dengan perlakuan tersangka. Sehingga korban membuat laporan kasus ini ke Polresta Malang Kota.
Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 351 yakni perkara penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun.(fat/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi