Hukrim
Sodomi Tetangga Sendiri Hingga 4 Kali, Kelainan Seksual Sejak SD

KABARMALANG.COM – Akibat pernah mengalami sodomi, remaja ini mengalami kelainan seksual. Dia pun akhirnya menjadi pelaku, dan memangsa tetangganya sendiri.
Remaja itu berinisial MAR, 18. Dia warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung.
MAR masih duduk di bangku SMK. Sementara, korban yang juga tetangganya, berinisial GWC, 15. Korbannya masih kelas 2 SMP.
Tersangka melancarkan aksi sodomi dengan modus memenuhi kebutuhan korbannya. Ini demi mendekati korban yang menjadi mangsanya.
“Modusnya, tersangka berusaha memenuhi seluruh kebutuhan korban,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (28/1).
Baca Juga : Pasangan Kelainan Seksual Ajak Anak Di Bawah Umur Threesome!.
Kesempatan tersangka memangsa tetangganya tiba. Korban meminta kamus bahasa Korea kepada tersangka. Tak ayal, tersangka memenuhi permintaan itu.
Kemudian, tersangka membuat siasat. Dia mengajak korban ke rumah tersangka. Lalu, melakukan sodomi kepada korban di situ.
“Tersangka mengajak korban ke kamarnya. Itu terjadi pada November 2020 lalu,” sambung Hendri.
Di situlah tersangka mulai melancarkan aksinya. Korban sempat menolak, tetapi ada upaya pemaksaan dari tersangka.
Setelah itu, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Sumberpucung.
Aksi ini ketahuan karena tersangka tidak sekali melakukan sodomi. “Perbuatan semacam ini sudah terulang sebanyak 4 kali,” terang Hendri.
Baca Juga : Orang Terdekat Dominasi Pelaku Asusila Anak di Kabupaten Malang.
Menurutnya, tersangka itu mengaku trauma masa lalu. Ketika masih kecil, tersangka pernah menjadi korban serupa. Dia bertumbuh sebagai remaja homoseksual.
“Tersangka ini mengaku kelainan seksual sejak kelas 4 SD. Yakni suka sesama jenis. Hal itu terjadi setelah tersangka juga menjadi korban sodomi,” kata Hendri.
Sebelum mendekati korban, tersangka juga sempat mencari mangsa lain. Dia melakukan pendekatan kepada remaja lainnya. Namun upayanya itu tidak berhasil.
Baca Juga : Kekerasan Seksual Anak Hantui Kabupaten Malang.
Baca Juga : 30 Personel Diturunkan Cari Remaja Tenggelam di Gedangan.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat UU Perlindungan Anak. Dia kena pasal 82 juncto 76 E UU 23/2002.
Yakni, tentang perubahan UU 35/2014. Serta, pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































