Connect with us

Hukrim

Polisi Relas 5 Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Kabupaten Malang

Diterbitkan

,

Polisi Relas 5 Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Kabupaten Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Karangploso dari 5 tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polsek Karangploso merelas 5 tersangka kasus narkoba. Kejaksaan Kabupaten Malang pun menerima kelima tersangka itu.

Mereka akan segera menjadi terdakwa. Kelima tersangka itu yakni IBP (22), IR (21), DRA (22), RR (19), NWH (19).

Kelima tersangka itu adalah warga Lawang dan Singosari. Sebelumnya, 23 Oktober 2020 lalu, jajaran Polsek Karangploso mengungkap kasus narkoba.

Polsek juga berhasil menangkap IR dan IBP. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Kami tangkap mereka di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Yakni, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso. Kami hentikan mereka saat mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Ahmadi, Rabu (27/1).

Baca Juga : Mendol ‘Narkoba’ Diselundupkan Ke Lapas Malang, Isinya 50 Paket

Saat penggeledahan, polisi mendapati kedua tersangka membawa sabu. Polisi langsung menginterogasi keduanya.

Mereka mengaku baru saja selesai pesta sabu. Lokasi pestanya ada di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.

“Kami datangi tempat itu dan pesta masih berlangsung. Kami mendapati tiga orang. DRA (22), RR (19), NWH (19),” terangnya.

Polsek Karangploso menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu bungkus sabu seberat 0,58 gram.

Lalu, 2 buah bong, 3 buah korek gas. Serta, timbangan digital, dan sekrup dari sedotan.

“Mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari bandar di Surabaya. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap bandarnya ini,” tutup Bambang.

Akibat perbuatanya itu, kelima tersangka terjerat pasal UU Narkotika. Yakni, pasal 114 ayat (1). Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(im/yds)

Iklan

Terpopuler