Hukrim
Sodomi Tetangga Sendiri Hingga 4 Kali, Kelainan Seksual Sejak SD

KABARMALANG.COM – Akibat pernah mengalami sodomi, remaja ini mengalami kelainan seksual. Dia pun akhirnya menjadi pelaku, dan memangsa tetangganya sendiri.
Remaja itu berinisial MAR, 18. Dia warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung.
MAR masih duduk di bangku SMK. Sementara, korban yang juga tetangganya, berinisial GWC, 15. Korbannya masih kelas 2 SMP.
Tersangka melancarkan aksi sodomi dengan modus memenuhi kebutuhan korbannya. Ini demi mendekati korban yang menjadi mangsanya.
“Modusnya, tersangka berusaha memenuhi seluruh kebutuhan korban,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (28/1).
Baca Juga : Pasangan Kelainan Seksual Ajak Anak Di Bawah Umur Threesome!.
Kesempatan tersangka memangsa tetangganya tiba. Korban meminta kamus bahasa Korea kepada tersangka. Tak ayal, tersangka memenuhi permintaan itu.
Kemudian, tersangka membuat siasat. Dia mengajak korban ke rumah tersangka. Lalu, melakukan sodomi kepada korban di situ.
“Tersangka mengajak korban ke kamarnya. Itu terjadi pada November 2020 lalu,” sambung Hendri.
Di situlah tersangka mulai melancarkan aksinya. Korban sempat menolak, tetapi ada upaya pemaksaan dari tersangka.
Setelah itu, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Sumberpucung.
Aksi ini ketahuan karena tersangka tidak sekali melakukan sodomi. “Perbuatan semacam ini sudah terulang sebanyak 4 kali,” terang Hendri.
Baca Juga : Orang Terdekat Dominasi Pelaku Asusila Anak di Kabupaten Malang.
Menurutnya, tersangka itu mengaku trauma masa lalu. Ketika masih kecil, tersangka pernah menjadi korban serupa. Dia bertumbuh sebagai remaja homoseksual.
“Tersangka ini mengaku kelainan seksual sejak kelas 4 SD. Yakni suka sesama jenis. Hal itu terjadi setelah tersangka juga menjadi korban sodomi,” kata Hendri.
Sebelum mendekati korban, tersangka juga sempat mencari mangsa lain. Dia melakukan pendekatan kepada remaja lainnya. Namun upayanya itu tidak berhasil.
Baca Juga : Kekerasan Seksual Anak Hantui Kabupaten Malang.
Baca Juga : 30 Personel Diturunkan Cari Remaja Tenggelam di Gedangan.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat UU Perlindungan Anak. Dia kena pasal 82 juncto 76 E UU 23/2002.
Yakni, tentang perubahan UU 35/2014. Serta, pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































