Kabar Batu
Tipu Korban Rp. 50 Juta, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

KABARMALANG.COM – Heri Sukamto, warga desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum, setelah berhasil menggarong uang Sujarman, warga RT 25 RW 6, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil di ambil memiliki nominal sebesar Rp. 50 juta dengan janji akan mengurusi akta tanah hibah yang tengah dijaminkan di Bank BRI.
“Ya sudah dapat info dari pihak Polres Batu dan tersangka sudah diamankan. Kami sangat mengapresiasi kinerja dan langkah tegas kepolisian mengamankan pelaku. Ini merupakan wujud kerja nyata kepolisian melindungi warganya,” tegas Ketua LPBH (Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum) MPC Pemuda Pancasila Kota Batu Sulianto.
Suli juga menerangkan pihaknya sempat bersama kliennya melaporkan Heri Sukamto ke Polres sempa sesuai laporan polisi nomor LP/B/108/X/2019/JATIM/POLRESBATU pada 16 Oktober 2019.
Lebih lanjut, Suli menerangkan kronologi berawal pada 30 September 2019 korban memberikan uang Rp 50 juta kepada Heri yang mengaku sebagai wartawan dan pengacara yang memiliki relasi cukup dekat pihak Polsek Pujon, Polres Batu, dan pejabat-pejabat sehingga membuat korban yakin menyerahkan uangnya.
Setelah menerima uang dari korban, Heri pun berjanji bakal menyelesaikan permasalahan akte hibah yang ada di Bank BRI dan menyerahkannya ke korban. Tapi beberapa hari kemudian, Heri hanya membawa foto kopi akte pada korban, bukan akte asli sesuai janjinya. Korban pun sempat curiga. Terlebih ketika dihubungi kembali tidak ada respon dari Heri.
“Ketika kami telusuri ke Bank BRI, ternyata akta tanah itu sudah diambil oleh Heri dengan menebus Rp. 5,5 juta saja dan tak kunjung diserahkan ke korban,” imbuhnya.
Dari dasar itulah, Suli melaporkan Heri atas dasar penipuan dan penggelapan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersangka bernama Heri Sukamto pada 23 September 2020 lalu.
“Tersangka sudah kita amankan pada 23 September 2020 kemarin. Tujuan diamankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (arl/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































