Connect with us

Hukrim

Denda Operasi Yustisi Masuk Kas Daerah

Diterbitkan

,

IMG 20200921 WA0041
Operasi Yustisi di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Senin (21/9/2020). (Foto: Imron Haqiqi)

KABARMALANG.COM – Operasi Yustisi Tipiring Penerapan Protokol Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang kini sudah diterapkan denda bagi masyarakat yang bandel tidak masker di tempat keramaian.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengungkapkan sampai saat ini sudah ada sekitar ratusan warga yang dikenai denda akibat tidak menerapkan masker. Nilai dendanya sendiri adalah Rp 100 ribu per orang.

“Penerapan denda itu sudah diterapkan sejak Jum’at (18/9/2020) hingga hari ini, Senin (21/9/2020),” terang.

Hari ini, Senin (21/9/2020) Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang menurut Hendri pihaknya berhasil mengamankan 64 orang, dan semuanya dikenai denda masing-masing 100 ribu.

Jadi, jumlah total pendapatan dari hasil denda Operasi Yustisi itu mencapai Rp. 6,4 juta. Hasil denda itu, menurut Hendri akan masuk khas daerah.

“Yang menangani nanti pihak Kejaksaan Kabupaten Malang,” tutur Hendri.

Sementara itu, salah seorang pelanggar asal Jatikerto, Arif Prayogo tidak bisa berbuat banyak saat dirinya disidang di hadapan petugas dan dikenai denda Rp 100 ribu.

Meskipun menurut dia, saat itu dia hendak pergi ke sawah untuk melihat kebun tebu miliknya.

“Ya mau gimana lagi, lha wong saya salah karena nggak pakai masker. Ya harus mau disanksi. Kan memang begitu aturannya,” pungkas Arif. (ron/rjs)

Iklan

Terpopuler