Hukrim
Mantan Kepala Desa Slamparejo Jabung Korupsi DD/ADD, Kerugian Negara Capai Rp 609 juta

KABARMALANG.COM – Kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Gaguk Setiawan.
Pihaknya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang pada 19 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/09/2020) di Mapolres Malang mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, yakni periode 2007 hingga 2018.
Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.
“Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” katanya.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu merinci total ADD yang diembat oleh oleh Gaguk pada tahun 2017 mencapai Rp 488 juta lebih dan DD senilai Rp 829 lebih.
Sedangkan pada tahun 2018 total ADD yang disalahgunakan senilai Rp 492 lebih dan DD mencapai Rp 875 lebih.
Berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Gaguk mencapai Rp 609.342.160.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” terang Hendri.
Akibat perbuatannya, Gaguk harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” pungkas Hendri. (haq/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































