Connect with us

Hukrim

Alasan Mantan Kades Slamparejo Jabung Korupsi Dana Desa

Diterbitkan

,

Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Gaguk Setiawan saat digelandang jajaran Polres Malang, Selasa (22/9/2020). (Foto: Imron Haqiqi)

KABARMALANG.COM – Karena anaknya terlibat kasus penjambretan, menjadi alasan Mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Gaguk Setiawan untuk melakukan korupsi dana DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa).  Saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo masa jabatan 2007 hingga 2018.

Kepada awak media, Gaguk mengaku dan menyesali perbuatannya. Hal itu diungkapkan Gaguk ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020).

“Pada waktu itu anak saya masih remaja dan sempat bermasalah. Dia ketangkap bersama gerombolan jambret di Polresta,” ujar Gaguk.

Pria 38 tahun itupun berdalih, selain untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi juga digunakan untuk acara-acara diluar program-program desa.

“Ada yang dipinjam Sekdes dan saya pakai pribadi. Kepentingan diluar RAB (rencana anggaran biaya, red), diambil dari situ (dana desa, red). Saya pinjam, tidak ada yang buat saya kembalikan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Gaguk harus merasakan dinginnya mendekam dibalik jeruji tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan Gaguk ditangkap oleh jajaran Polres Malang atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan DD/ADD Desa Slamparejo periode tahun 2017 hingga 2018.

“Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” kata AKBP Hendri Umar.

Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara akibat perbuatan Gaguk tersebut mencapai Rp 609.342.160.

Sehingga pihaknya pun dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sekaligus denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar. (ron/rjs)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com