Pemerintahan
Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah Keharusan

KABARMALANG.COM – Walikota Malang Sutiaji melakukan pencanganan pelaksanaan inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di halaman depan balaikota Malang.
“Sebagaimana dalam sambutan saya. Jadi jangan dikesankan kita ini nanti menyusahkan masyarakat. Saya mengharap di inpres pun dan presiden juga berharap kesadaran tumbuh dari warga sendiri,” ujar Sutiaji, Senin (24/08/2020).
Menurut Sutiaji, bahwa hukuman itu sudah pilihan yang terakhir. Jadi kita memang harus disiplin. Sampai-sampai, Pak Presiden di salah satu media menyampaikan bahwa kita harus menerapkan yang namanya inpres 6.
“Karena terlebih kemarin waktu liburan panjang, itu di mana-mana terjadi lonjakan luar biasa, yang ternyata tidak pakai masker. Kemudian berjubel di beberapa tempat. Akhirnya dikhawatirkan setelah ini ada lonjakan penambahan korban Covid-19,” sambung Sutiaji.
Sutiaji melanjutkan bahwa sudah ada perwal nomor 26 tahun 2020, insyallah hari ini diundangkan. Besok baru akan disosialisasikan. Suatu gerakan secara masif, semua jajaran nanti akan bergerak.
Wasto selaku sekretaris daerah Kota Malang menambahkan terkait sanksi jika melanggar perwal nomor 26 tahun 2020. “Saksinya alternatif, sanksi sosial atau denda. Kalau gak mau diberi sanksi sosial ya denda. Sanksi sosial itu nyapu, membersihkan selokan, gorong-gorong dan fasilitas-fasilitas umum. Denda per orangnya itu membayar seratus ribu rupiah. Untuk pelanggaran tidak pakai masker,” tandasnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata akan m tim untuk mensosialisakan inpres nomor 6 tahun 2020 dan perwal nomor 26, sebanyak dua ratus personil, karena sebagian anggota, sudah dipendisiplinan, ada yang di rumah sakit, pasar, mall, stasiun.
“Penerapan inpres nomor 6 tahun 2020. Akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 agustus sampai 24 september. Insyallah hari ini, sudah keluar perwal nomor 26. Itu kalau sudah diundangkan, berarti bisa diberlakukan,” jelas Leonardus.
Leonardus menegaskan nantinya sambil melaksanakan kegiatan penegakkan, bersama pemerintah kota dan Kodim, sambil membagikan masker. “Kita mengutamakan sekali penggunaan masker. Jangan lagi ada yang tidak menggunakan masker. Itu yang utama, akan kita lakukan dalam satu bulan ini,” pungkasnya. (fat/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































