Connect with us

Pemerintahan

Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah Keharusan

Diterbitkan

,

IMG 20200824 190750
Walikota Malang Sutiaji melaksanakan apel pencanangan inpres nomor 6 tahun 2020

 

KABARMALANG.COM – Walikota Malang Sutiaji melakukan pencanganan pelaksanaan inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di halaman depan balaikota Malang.

“Sebagaimana dalam sambutan saya. Jadi jangan dikesankan kita ini nanti menyusahkan masyarakat. Saya mengharap di inpres pun dan presiden juga berharap kesadaran tumbuh dari warga sendiri,” ujar Sutiaji, Senin (24/08/2020).

Menurut Sutiaji, bahwa hukuman itu sudah pilihan yang terakhir. Jadi kita memang harus disiplin. Sampai-sampai, Pak Presiden di salah satu media menyampaikan bahwa kita harus menerapkan yang namanya inpres 6.

“Karena terlebih kemarin waktu liburan panjang, itu di mana-mana terjadi lonjakan luar biasa, yang ternyata tidak pakai masker. Kemudian berjubel di beberapa tempat. Akhirnya dikhawatirkan setelah ini ada lonjakan penambahan korban Covid-19,” sambung Sutiaji.

Sutiaji melanjutkan bahwa sudah ada perwal nomor 26 tahun 2020, insyallah hari ini diundangkan. Besok baru akan disosialisasikan. Suatu gerakan secara masif, semua jajaran nanti akan bergerak.

Wasto selaku sekretaris daerah Kota Malang menambahkan terkait sanksi jika melanggar perwal nomor 26 tahun 2020. “Saksinya alternatif, sanksi sosial atau denda. Kalau gak mau diberi sanksi sosial ya denda. Sanksi sosial itu nyapu, membersihkan selokan, gorong-gorong dan fasilitas-fasilitas umum. Denda per orangnya itu membayar seratus ribu rupiah. Untuk pelanggaran tidak pakai masker,” tandasnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata akan m tim untuk mensosialisakan inpres nomor 6 tahun 2020 dan perwal nomor 26, sebanyak dua ratus personil, karena sebagian anggota, sudah dipendisiplinan, ada yang di rumah sakit, pasar, mall, stasiun.

“Penerapan inpres nomor 6 tahun 2020. Akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 agustus sampai 24 september. Insyallah hari ini, sudah keluar perwal nomor 26. Itu kalau sudah diundangkan, berarti bisa diberlakukan,” jelas Leonardus.

Leonardus menegaskan nantinya sambil melaksanakan kegiatan penegakkan, bersama pemerintah kota dan Kodim, sambil membagikan masker. “Kita mengutamakan sekali penggunaan masker. Jangan lagi ada yang tidak menggunakan masker. Itu yang utama, akan kita lakukan dalam satu bulan ini,” pungkasnya. (fat/fir)

 

Iklan

Terpopuler