Hukrim
Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Dituntut 10 Tahun Penjara
KABARMALANG.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Abdurahman dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Abdurahman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi pada 39 puskesmas sepanjang 2015-2017.
Tuntutan dibacakan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/8/2020).
“Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 500 juta yang harus dibayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Menurut Agus Hariono, terdakwa Abdurahman diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa mengembalikan uang yang telah dikorupsi selama kurun waktu tiga tahun tersebut, yaitu senilai Rp. 8.177.367.000, dengan tenggang waktu paling lama satu bulan setelah diputuskan bersalah.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Agus.
Namun, lanjut Agus, apabila harta benda yang disita belum cukup untuk mengganti nominal yang telah ditetapkan. Maka sebagai gantinya, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan tersebut akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Agus menambahkan, kejaksaan telah menyita uang senilai Rp 417.650.00 dari tangan terdakwa yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan.
Dalam kejahatan tindak pidana korupsi itu, Abdurahman melakukannya bersama terdakwa lain yaitu Yohan Charles yang menjabat Kepala Bidang Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Jadi memang terdakwa Abdurrachman ini tidak sendiri. Ada terdakwa lain yaitu saudara Yohan Charles, yang saat ini menjalani hukuman pidana dalam perkara yang lain,” tegas Agus Hariono.
Agus Hariono menyatakan, bahwa semua oknum yang berkaitan dengan penyelewengan dana kapitasi ini, juga akan mendapatkan ganjaran atas tindakan yang merugikan orang banyak ini.
Sehingga, Yohan juga tidak akan lepas dari putusan yang akan diberikan kepadanya atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. “Berikutnya kita akan limpahkan perkara atas nama terdakwa Yohan Charles,” ucap Agus.
Kejaksaan Negeri Kepanjen memastikan akan terus menelusuri perkara tindak pidana korupsi ini hingga benar-benar sampai ke akar permasalah dan mengungkap semua oknum yang terlibat.
“Untuk sementara ini masih ada dua terdakwa dalam perkara ini. Tetapi kita juga masih menunggu nanti fakta di persidangan. Kira-kira apabila pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan itu pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (rjs/fir)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi