Connect with us

Serba Serbi

Tempat Hiburan Belum Dapat Dipastikan Kapan Beroperasi

Diterbitkan

,

IMG 20200729 125717 1

KABARMALANG.COM – Setelah diimbau untuk tidak beroperasi selama sekitar tiga bulan pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Malang masih belum dapat dipastikan untuk kapan bisa kembali beroperasi.

Hal itu juga mengingat bahwa tempat hiburan, menjadi salah titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Hal itu juga disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.

“Kalau untuk tempat hiburan, belum buat SOP nya, hanya destinasi (wisata) saja,” ujar Made.

Namun begitu, dari informasi yang dihimpun, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/566/35.07.108/2020 terkait penutupan destinasi pariwisata sepanjang jalur lintas selatan.

Maka, untuk dapat beroperasi, setiap pengelola harus dapat menunjukan bahwa tempat yang dikelola telah menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Malang nomor 20 tahun 2020 terkait pedoman Pedoman Tatanam Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin mengatakan bahwa saat ini ada dua tempat hiburan karaoke yang terdaftar. Dirinya mengatakan, untuk dapat beroperasi, tempat karaoke tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan.

“Dua tempat karaoke tersebut sudah mulai beroperasi secara bertahap sejak masuk masa transisi new normal. Bulan Juni lalu kita sudah pernah melakukan sidak, untuk meninjau kesiapan pengelola dan kedisiplinan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/07/2020).

Untuk itu, dalam waktu dekat, untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan, pihaknya akan kembali melakukan sidak. Pihaknya juga tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar. Baik pengelola maupun pengunjung.

“Ya bisa saja nanti yang ketauan melanggar kamu sita KTP nya. Atau bahkan untuk pengelola, jika diketahui melanggar, bisa ditutup untuk sementara, dan kami teruskan ke pihak kepolisian,” imbuh dia. (ris/fir)

Iklan

Terpopuler