Connect with us

Kabar Batu

40 Pelanggar Fase Transisi Ditertibkan, 1 Tempat Hiburan Ditutup

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Upaya Pemkot Batu menertibkan pelanggar perwali no 56 tahun 2020 tentang Masa Transisi Menuju New Normal Life terus digencarkan oleh tim Satgas Cipkon Pencegahan Covid-19 mulai menunjukkan hasil yang cukup maksimal.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Nur Adhim Plt Kepala Satpol PP Kota Batu pada Selasa (21/07/2020) di Balaikota Among Tani.

“Tercatat sudah ada 40 yang melanggar dan kami tertibkan. Untuk yang sudah ditutup yakni ada satu tempat hiburan,” jelasnya.

Adhim juga menjelaskan, untuk satu tempat yang telah ditutup tersebut yakni Karaoke Samba Junior dan dinonaktifkan selama 14 hari.

Kepada Kabarmalang.com, ia menambahkan bahwa pelanggaran yang didominasi oleh tempat usaha yang telah ditertibkan karena tidak menaati membuka usahanya secara bergantian sesuai dengan fase yang ditentukan.

Oleh sebab itu, Adhim mengatakan operasi gabungan yang dibantu dengan anggota TNI, Polri juga akan menjalankan rapid test jika kedapatan terdapat wisatawan dari luar daerah.

“Sekarang Kota Batu sudah memasuki fase lima. Bagi pemilik usaha yang akan membuka usahanya kami harap bisa terus bekerjasama dengan menjalankan protap kesehatan,” ujarnya.

Ia juga berharap, dalam masa transisi menuju new normal life maka tingkat pelanggaran bisa semakin mengecil potensi penutupan tempat wisata, karena adanya kasus positif dan kemunculan klaster baru bisa ditekan hingga sedemikian rupa. (arl/fir)

 

Advertisement
Advertisement

Terpopuler