Peristiwa
Modus Pengobatan Alternatif, Polres Malang Tangkap Kakek 60 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual di Gedangan

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AM (60) di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasus yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026 ini, berawal dari laporan seorang korban wanita (23) yang merasa dijebak melalui praktik pengobatan spiritual palsu hingga berujung pada tindakan persetubuhan berulang kali sejak Juni 2025.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi memberantas praktik kriminal berkedok kepercayaan di masyarakat.
Daftar Isi
Kronologi dan Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, berikut adalah detail modus yang digunakan pelaku:
Memanfaatkan Kerentanan: Korban awalnya mencari kesembuhan untuk sakit kakinya yang tak kunjung pulih secara medis.
Tipu Muslihat: Tersangka mengeklaim bahwa persetubuhan adalah bagian dari ritual terapi untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki keretakan rumah tangga korban.
Penyalahgunaan Kepercayaan: Mengingat status tersangka sebagai tetangga, keluarga korban awalnya menaruh kepercayaan penuh terhadap proses pengobatan tersebut.
Detail Barang Bukti dan Proses Hukum
Kategori Informasi | Detail Perkara |
|---|---|
Lokasi Kejadian | Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Gedangan |
Identitas Tersangka | AM (60 Tahun) |
Pasal yang Disangkakan | UU RI No. 12 Tahun 2022 (TPKS) |
Barang Bukti Utama | Pakaian Korban, Perlengkapan Terapi, & Rekaman Video |
Status Penanganan | Penahanan & Pendampingan Psikologis Korban |
Imbauan Kamtibmas dari Polres Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang dari norma. Segera laporkan melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Bambang.
Serba Serbi3 minggu agoKatalog Promo JSM Superindo Terbaru Periode 22–24 Mei 2026: Diskon Ayam Broiler 40% dan Daging Segar Harga Hemat!
Serba Serbi3 minggu agoPanel Surya untuk Perguruan Tinggi: Kampus Hijau dengan Investasi Berkelanjutan
Olahraga3 minggu agoHasil Liga 1: Tahan Imbang Persijap 0-0, Persib Bandung Cetak Sejarah Hattrick Juara Tiga Musim Beruntun!
Olahraga3 minggu agoHasil Liga 1: Valdeci Cetak Gol Indah, Arema FC Tumbangkan PSIM Yogyakarta 3-1 di Laga Pamungkas Kanjuruhan
Olahraga3 minggu agoPantau Malang Junior League 2026, Legenda Arema Arif Suyono Berburu Pemain Berbakat untuk Proyeksi Timnas U17
Pemerintahan3 minggu agoKasus Siswi Korban Asusila Ojol di Blimbing, Dinsos Kota Malang Terjunkan Tim Pulihkan Trauma Korban
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Hari Ini Minggu 24 Mei 2026: Sentuh Rp2.773.000 per Gram, Cek Rincian Buyback Terbaru!
Serba Serbi4 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
































