Peristiwa
Modus Pengobatan Alternatif, Polres Malang Tangkap Kakek 60 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual di Gedangan

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AM (60) di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasus yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026 ini, berawal dari laporan seorang korban wanita (23) yang merasa dijebak melalui praktik pengobatan spiritual palsu hingga berujung pada tindakan persetubuhan berulang kali sejak Juni 2025.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi memberantas praktik kriminal berkedok kepercayaan di masyarakat.
Kronologi dan Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, berikut adalah detail modus yang digunakan pelaku:
Memanfaatkan Kerentanan: Korban awalnya mencari kesembuhan untuk sakit kakinya yang tak kunjung pulih secara medis.
Tipu Muslihat: Tersangka mengeklaim bahwa persetubuhan adalah bagian dari ritual terapi untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki keretakan rumah tangga korban.
Penyalahgunaan Kepercayaan: Mengingat status tersangka sebagai tetangga, keluarga korban awalnya menaruh kepercayaan penuh terhadap proses pengobatan tersebut.
Detail Barang Bukti dan Proses Hukum
Kategori Informasi | Detail Perkara |
|---|---|
Lokasi Kejadian | Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Gedangan |
Identitas Tersangka | AM (60 Tahun) |
Pasal yang Disangkakan | UU RI No. 12 Tahun 2022 (TPKS) |
Barang Bukti Utama | Pakaian Korban, Perlengkapan Terapi, & Rekaman Video |
Status Penanganan | Penahanan & Pendampingan Psikologis Korban |
Imbauan Kamtibmas dari Polres Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang dari norma. Segera laporkan melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Bambang.
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 Agustus 2026 Turun Ke Posisi Rp2.664.000 Per Gram
Pemerintahan4 minggu yang laluPendaftaran Portal Perlindungan Sosial Perlinsos Digital Kota Malang Diperkuat Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintahan4 minggu yang laluPidato Presiden Prabowo Subianto Hari Ini Disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR RI
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Peristiwa4 minggu yang laluPolres Malang Ajak Masyarakat Bangun Ruang Digital Sehat Lewat Dialog Kebangsaan
Pemerintahan4 minggu yang laluPeninjauan Kebakaran Hutan Bromo Dilakukan Bupati Malang Sanusi Beserta Jajaran Pemkab Malang
Serba Serbi4 minggu yang laluPromo JSM Superindo Akhir Pekan Ini Hadirkan Diskon Spesial Anniversary



































