Connect with us

Peristiwa

Modus Pengobatan Alternatif, Polres Malang Tangkap Kakek 60 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual di Gedangan

Published

on

IMG 20260423 180723
Satuan Reserse Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AM (60) di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasus yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026 ini, berawal dari laporan seorang korban wanita (23) yang merasa dijebak melalui praktik pengobatan spiritual palsu hingga berujung pada tindakan persetubuhan berulang kali sejak Juni 2025.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi memberantas praktik kriminal berkedok kepercayaan di masyarakat.

​Kronologi dan Modus Operandi Tersangka

​Berdasarkan keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, berikut adalah detail modus yang digunakan pelaku:

​Memanfaatkan Kerentanan: Korban awalnya mencari kesembuhan untuk sakit kakinya yang tak kunjung pulih secara medis.

​Tipu Muslihat: Tersangka mengeklaim bahwa persetubuhan adalah bagian dari ritual terapi untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki keretakan rumah tangga korban.

​Penyalahgunaan Kepercayaan: Mengingat status tersangka sebagai tetangga, keluarga korban awalnya menaruh kepercayaan penuh terhadap proses pengobatan tersebut.

​Detail Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Kategori Informasi

Detail Perkara

Lokasi Kejadian

Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Gedangan

Identitas Tersangka

AM (60 Tahun)

Pasal yang Disangkakan

UU RI No. 12 Tahun 2022 (TPKS)

Barang Bukti Utama

Pakaian Korban, Perlengkapan Terapi, & Rekaman Video

Status Penanganan

Penahanan & Pendampingan Psikologis Korban

 

Imbauan Kamtibmas dari Polres Malang

​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang dari norma. Segera laporkan melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Bambang.

 

Advertisement

Terpopuler