Peristiwa
Modus Pengobatan Alternatif, Polres Malang Tangkap Kakek 60 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual di Gedangan

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Unit PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AM (60) di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasus yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026 ini, berawal dari laporan seorang korban wanita (23) yang merasa dijebak melalui praktik pengobatan spiritual palsu hingga berujung pada tindakan persetubuhan berulang kali sejak Juni 2025.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi memberantas praktik kriminal berkedok kepercayaan di masyarakat.
Kronologi dan Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, berikut adalah detail modus yang digunakan pelaku:
Memanfaatkan Kerentanan: Korban awalnya mencari kesembuhan untuk sakit kakinya yang tak kunjung pulih secara medis.
Tipu Muslihat: Tersangka mengeklaim bahwa persetubuhan adalah bagian dari ritual terapi untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki keretakan rumah tangga korban.
Penyalahgunaan Kepercayaan: Mengingat status tersangka sebagai tetangga, keluarga korban awalnya menaruh kepercayaan penuh terhadap proses pengobatan tersebut.
Detail Barang Bukti dan Proses Hukum
Kategori Informasi | Detail Perkara |
|---|---|
Lokasi Kejadian | Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Gedangan |
Identitas Tersangka | AM (60 Tahun) |
Pasal yang Disangkakan | UU RI No. 12 Tahun 2022 (TPKS) |
Barang Bukti Utama | Pakaian Korban, Perlengkapan Terapi, & Rekaman Video |
Status Penanganan | Penahanan & Pendampingan Psikologis Korban |
Imbauan Kamtibmas dari Polres Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang dari norma. Segera laporkan melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Bambang.
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar



































