Hukrim
Polisi Gerebek Produsen Obat Ilegal di Gedangan Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dua terduga pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti ratusan renteng obat tanpa izin edar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan dua orang tersangka, AS (39) dan SW (54), di tangkap dalam operasi pada Minggu (23/3/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur.
“Petugas merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal”.
“Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” kata AKP Bambang saat di temui di Polres Malang, Senin (24/3).
Kasihumas menjelaskan, dari hasil penyelidikan, AS di ketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir.
Meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang di klaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya.
Bambang juga mengatakan bahwa tersangka mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019.
Dari peredaran obat ilegal tersebut, tersangka AS meraup omzet berkisar Rp5 juta setiap bulannya.
“Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas”.
“Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas Bambang.
Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng.
Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.
Dalam bisnis ilegal ini, tersangka AS berperan sebagai produsen, mulai dari meracik, mencetak label.
Hingga memasarkan obat tanpa izin.
Sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.
“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat”.
“Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” lanjutnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar.
Kemudian komputer dan printer yang di gunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya.
Beberapa jenis obat yang di sita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri.
Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang di gunakan untuk distribusi.
“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM”.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah di amankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka di jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi”.
“Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Bambang. (tik/fir)
Peristiwa4 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga3 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
























