Hukrim
Polisi Bongkar Home Industry Miras Trobas di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap praktik home industry pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 260 liter miras siap edar.
Kasus ini di ungkap usai Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
“Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur”.
“Setelah di lakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas”.
“Baik dalam kemasan jerigen maupun botolan,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).
Menurut Bayu, miras jenis Trobas tersebut di produksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika di jual per jerigen, keuntungan mencapai Rp 50 ribu”.
“Dan jika di kemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp 600 ribu. Keuntungan lebih besar jika di jual botolan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tersangka SI berupa enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter.
Kemudian sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Sementara dari tangan HS, yang di ketahui sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong.
Serta puluhan botol plastik kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.
“Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini di jual Rp 40 ribu per botol,” jelas Yussi.
Wakapolres menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Apalagi jika di konsumsi tanpa standar produksi yang jelas.
“Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika di racik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tegas Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
“Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal”.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa”.
“+Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Kompol Bayu. (tik/fir)
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































