Hukrim
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni SP (59) dan istrinya GR (45), sebagai tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco.
Aksi ini di lakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka”.
“Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” ujar Kompol Bayu, Kamis (14/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco.
Puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang di gunakan untuk menjalankan aksi mereka.
“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, di antaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco”.
“Perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjut Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya.
Laporan tersebut kemudian di teruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.
Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih.
“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah”.
“Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas AKP Muchammad Nur.
Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024.
Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.
“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek.
Dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.
“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor”.
“Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Kompol Bayu. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluBMKG Juanda Rilis Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Olahraga4 minggu yang laluReal Madrid Raih Kemenangan Dramatis 2-1 Atas Espanyol di LaLiga
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Bulan Sebagian 96,2 Persen Terjadi Pada 27 Sampai 28 Agustus 2026
Hukrim4 minggu yang laluPolres Malang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Vario Modus Nasi Goreng di Kos Kepanjen
Serba Serbi4 minggu yang laluBCA Syariah Hadirkan Program Jemput Berkah di BCA Expo Malang 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Karnaval Agustus 2026 di Kota Malang Marakkan Peringatan HUT RI di Berbagai Wilayah
Peristiwa4 minggu yang laluKarnaval Budaya Warga RW 04 Pandanwangi Meriahkan Kawasan LA Sucipto Blimbing Malang
Serba Serbi4 minggu yang laluNilai Tukar Rupiah Menguat Tembus Level Rp17.694 per Dolar AS Pekan Ini































