Hukrim
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni SP (59) dan istrinya GR (45), sebagai tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco.
Aksi ini di lakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka”.
“Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” ujar Kompol Bayu, Kamis (14/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco.
Puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang di gunakan untuk menjalankan aksi mereka.
“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, di antaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco”.
“Perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjut Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya.
Laporan tersebut kemudian di teruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.
Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih.
“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah”.
“Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas AKP Muchammad Nur.
Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024.
Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.
“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek.
Dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.
“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor”.
“Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Kompol Bayu. (tik/fir)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim2 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim2 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































