Connect with us

Hukrim

Kuasa Hukum SPI Ajukan Penangguhan Penahanan

Published

on

Kuasa Hukum SPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di SPI Kota Batu mengajukan penangguhan penahanan ke PN Malang.

 

KABARMALANG.COM – Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di SPI Kota Batu mengajukan penangguhan penahanan ke PN Malang.

Di ketahui JEP di jemput paksa saat berada di rumahnya di Surabaya dan langsung di tahan ke Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sore.

“Hari ini (Selasa, 12/7) kami ajukan ke PN Malang terkait penangguhan penahanan klien kami, JEP,” kata kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang kepada wartawan, Selasa (12/7).

Penangguhan penahanan itu di layangkan karena Jeffry percaya kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan yang sama.

“Penjamin adalah istrinya. Karena sampai saat ini JEP mendapat dukungan penuh dari keluarga dan tidak meyakini apa yang di tuduhkan atau di dakwakan tersebut,” katanya.

Dia berharap surat penangguhan penahanan segera di baca majelis hakim dan di kabulkan. Jeffry mengaku, selama dari proses penyidikan hingga pengadilan, kliennya justru sangat kooperatif.

“Klien kami sakit gula, dengan kondisi sakit klien kami taat hukum. Selalu hadir di persidangan bahkan sebelumnya tertib wajib lapor,” tegasnya. (carep01/fir)

 

Advertisement

Terpopuler