Hukrim
Berstatus Pelajar, Pembunuh Pria di Ladang Tebu Gondanglegi Tak Ditahan
KABARMALANG.COM– Polres Malang tidak menahan ZL (17), pria yang membunuh begal di ladang tebu wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Alasannya, ZL masih berstatus pelajar. Dan perbuatannya diduga kuat membela martabat teman perempuannya.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ZL, karena statusnya pelajar dan dengan pertimbangan masa depan yang bersangkutan,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (15/9).
Kapolres membeberkan, pihaknya sangat memahami perbuatan ZL hingga menusuk korban yang sebelumnya berniat merampas barang berharga dan bahkan hendak memperkosa pacarnya.
Adanya unsur pembelaan tersebut, lanjut Yade, tengah didalami selama proses penyidikan berjalan. Di sisi lain, penyidik tak memiliki kewenangan memutuskan.
“Dalam Undang-Undang Hukum Pidana, diatur yang berwenang untuk memutuskan perbuatan tersebut masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri,” tegas Yade.
Ditegaskan, Polres Malang menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan dari kronologi kejadian serta alasan-alasan subjektif lainnya.
“Jadi tidak dilakukan penahanan, akan diberlakukan wajib lapor yang sesuai dengan jam belajar mengajar yang bersangkutan (ZL),” tandas Yade.
“Sementara untuk pelaku begal, dari empat orang komplotannya, dua orang sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Satu masih masuk DPO, dan seorang lagi pelaku yang tewas ditikam oleh ZL,” pungkasnya. (fir/rjs)
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
Pingback: Kuasa Hukum SPI Ajukan Penangguhan Penahanan – Kabar Malang Com