Connect with us

Hukrim

Berstatus Pelajar, Pembunuh Pria di Ladang Tebu Gondanglegi Tak Ditahan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM– Polres Malang tidak menahan ZL (17), pria yang membunuh begal di ladang tebu wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Alasannya, ZL masih berstatus pelajar. Dan perbuatannya diduga kuat membela martabat teman perempuannya.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ZL, karena statusnya pelajar dan dengan pertimbangan masa depan yang bersangkutan,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (15/9).

Kapolres membeberkan, pihaknya sangat memahami perbuatan ZL hingga menusuk korban yang sebelumnya berniat merampas barang berharga dan bahkan hendak memperkosa pacarnya.

Adanya unsur pembelaan tersebut, lanjut Yade, tengah didalami selama proses penyidikan berjalan. Di sisi lain, penyidik tak memiliki kewenangan memutuskan.

“Dalam Undang-Undang Hukum Pidana, diatur yang berwenang untuk memutuskan perbuatan tersebut masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri,” tegas Yade.

Ditegaskan, Polres Malang menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan dari kronologi kejadian serta alasan-alasan subjektif lainnya.

“Jadi tidak dilakukan penahanan, akan diberlakukan wajib lapor yang sesuai dengan jam belajar mengajar yang bersangkutan (ZL),” tandas Yade.

“Sementara untuk pelaku begal, dari empat orang komplotannya, dua orang sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Satu masih masuk DPO, dan seorang lagi pelaku yang tewas ditikam oleh ZL,” pungkasnya. (fir/rjs)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kuasa Hukum SPI Ajukan Penangguhan Penahanan – Kabar Malang Com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih