Peristiwa
Polres Malang Ungkap Tabir Perampokan Maut Nenek 95 Tahun di Ampelgading

KABARMALANG.COM – Kerja keras Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil dalam mengungkap kasus kematian tragis nenek berinisial J (95).
Kasus tragis ini awalnya dilaporkan sebagai kematian alami ternyata merupakan tindak pidana percurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua pemuda, yang salah satunya masih merupakan kerabat korban.
Daftar Isi
Kronologi Kecurigaan hingga Ekshumasi
Kematian korban pada Kamis (6/2/2026) menimbulkan kecurigaan bagi keluarga karena adanya beberapa kejanggalan fisik dan barang berharga yang hilang.
Sabtu (7/2/2026): Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi.
Langkah ini diambil guna mendapatkan bukti medis (visum et repertum) mengenai penyebab pasti kematian.
Hasil Autopsi: Ditemukan indikasi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, memperkuat dugaan tindak pidana perampokan.
Profil Terlapor: Masih di Bawah Umur & Kerabat
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang terlapor yang merupakan warga desa yang sama dengan korban:
TC alias F (18 tahun): Terlapor utama.
RA (16 tahun): Terlapor yang masih di bawah umur.
Ironisnya, salah satu dari mereka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang memudahkan akses mereka untuk masuk ke dalam rumah tanpa kecurigaan awal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang mengaitkan terlapor dengan tempat kejadian perkara (TKP):
Perhiasan emas: Milik korban yang diambil pelaku.
Uang tunai: Sisa hasil kejahatan.
Pakaian dengan bercak darah: Bukti fisik terjadinya kekerasan di lokasi kejadian.
Status Hukum Saat Ini
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa saat ini kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Malang.
“Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum,” jelas AKP Bambang, Senin (9/2).
Mengingat salah satu terlapor masih berusia 16 tahun (anak di bawah umur), proses hukum kemungkinan besar akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara terlapor yang berusia 18 tahun akan diproses secara pidana umum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































