Peristiwa
Polres Malang Ungkap Tabir Perampokan Maut Nenek 95 Tahun di Ampelgading

KABARMALANG.COM – Kerja keras Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil dalam mengungkap kasus kematian tragis nenek berinisial J (95).
Kasus tragis ini awalnya dilaporkan sebagai kematian alami ternyata merupakan tindak pidana percurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua pemuda, yang salah satunya masih merupakan kerabat korban.
Kronologi Kecurigaan hingga Ekshumasi
Kematian korban pada Kamis (6/2/2026) menimbulkan kecurigaan bagi keluarga karena adanya beberapa kejanggalan fisik dan barang berharga yang hilang.
Sabtu (7/2/2026): Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi.
Langkah ini diambil guna mendapatkan bukti medis (visum et repertum) mengenai penyebab pasti kematian.
Hasil Autopsi: Ditemukan indikasi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, memperkuat dugaan tindak pidana perampokan.
Profil Terlapor: Masih di Bawah Umur & Kerabat
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang terlapor yang merupakan warga desa yang sama dengan korban:
TC alias F (18 tahun): Terlapor utama.
RA (16 tahun): Terlapor yang masih di bawah umur.
Ironisnya, salah satu dari mereka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang memudahkan akses mereka untuk masuk ke dalam rumah tanpa kecurigaan awal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang mengaitkan terlapor dengan tempat kejadian perkara (TKP):
Perhiasan emas: Milik korban yang diambil pelaku.
Uang tunai: Sisa hasil kejahatan.
Pakaian dengan bercak darah: Bukti fisik terjadinya kekerasan di lokasi kejadian.
Status Hukum Saat Ini
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa saat ini kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Malang.
“Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum,” jelas AKP Bambang, Senin (9/2).
Mengingat salah satu terlapor masih berusia 16 tahun (anak di bawah umur), proses hukum kemungkinan besar akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara terlapor yang berusia 18 tahun akan diproses secara pidana umum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Serba Serbi4 minggu yang laluPT Eurokars Motor Indonesia Pamerkan Empat Model Unggulan Mazda di BCA Expo Malang 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluBMKG Juanda Rilis Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Hukrim4 minggu yang laluPolres Malang Tangkap Pria Terduga Pemerasan dan Pengancaman Pakai Airsoft Gun
Hukrim4 minggu yang laluPolisi Mengamankan Pria Terduga Percobaan Pencurian Toko Plastik di Tumpang Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluPemkot Malang Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI dan Malam Tasyakuran Paskibraka
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Berawan dan Udara Kabur
Olahraga4 minggu yang laluPenampilan Amelia Febrianti Membawakan Lagu Tanah Air Bikin Merinding di Pembukaan Festival Arema FC
Peristiwa3 minggu yang laluFenomena Gerhana Bulan Sebagian 96,2 Persen Terjadi Pada 27 Sampai 28 Agustus 2026































