Hukrim
Warga Asal Malang Edarkan Pil Koplo di Lapas Pemekasan

KABARMALANG.COM – Seorang pria bernisial FAV (23) warga Jalan Raden Taman Intan, Arjosari Malang di tangkap anggota reskrim Polsek Blimbing karena mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, penangkapan berawal salah satu tersangka berinisial DA dengan menyita 104 butir pil koplo.
“Petugas mendapatkan barang bukti pil double L sebanyak 104 butir dan dari pengakuan DA, pil koplo itu di dapatkan dan dibeli dari seseorang berinisial FAV seharga Rp 160 ribu,” ujarnya di Polresta Malang Kota, Jumat (15/7/2022).
Setelah di lakukan penyelidikan di hari Rabu (18/5) dua bulan kemarin, petugas berhasil menangkap tersangka FAV di rumahnya.
“Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan 55.260 butir pil double L, di simpan di dua botol dan satu kantong plastik,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka FAV, ribuan pil double L itu di dapatkan dari seseorang berinisial M. Saat ini, M mendekam di Lapas Pamekasan.
Kompol Yanuar Rizal Ardianto juga menambahkan bahwa tersangka FAV ini merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Tersangka sudah pernah di tangkap dua kali akibat kasus narkotika sabu-sabu. Selain itu, tersangka ini baru bebas dari Lapas Kelas I Malang pada tahun lalu,” jelasnya.
Saat ini, Polsek Blimbing telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Untuk perkara dari tersangka FAV ini, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dan tidak lama, akan segera di sidangkan di PN Malang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FAV di kenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati




































