Connect with us

Hukrim

LBH Malang Soroti Praktik Premanisme Berkedok Lembaga Keuangan

Diterbitkan

,

Sutikno dan kuasa hukumnya saat membuat aduan ke Polresta Malang Kota. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – LBH Malang menyoroti kasus nasabah leasing yang motornya kena gembok. Sandro Wahyu Permadi SH, advokat LBH Malang pun angkat suara.

Dia menilai penarikan unit motor milik jurnalis Sutikno di Kota Malang oleh salah satu leasing perlu menjadi perhatian masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.

Dia menyebut, urusan fidusia kini berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Kabar Terkait : Motor Digembok Leasing Di Malang Viral, Pemuda Pancasila Bereaksi.

Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

“Ya, dengan terbitnya putusan MK tersebut sudah seharusnya menjadi solusi terbaik di dalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia. Yakni melalui putusan Pengadilan apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan. Janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” ungkap Sandro yang kini menjadi anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno.

Kabar Terkait : Nasabah Leasing Di Malang Itikad Baik Nyicil, Motor Malah Digembok.

Sebelum ini, tim kuasa hukumnya yakni Andi Rachmanto SH, Antonius Dedy Susetyo SH dan Sandy Budiono SH mendatangi kantor leasing yang menggembok dan merantai sepeda motor tersebut. Dua orang karyawan kantor leasing tersebut menemui para kuasa hukum.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan. Akan tetapi mereka malah menyuruh ke kantor Singosari. Padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang,” kata Andi.

Kabar Terkait : Nasabah Leasing Di Malang, Motornya Digembok, Adukan Ke Polresta.

“Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik – praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini. Penyelesaian harusnya secara arif dan bijaksana,” ringkasnya.

“Terlebih ini kan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta,” ungkap Andi.(kbrmlg)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih