Hukrim
Nasabah Leasing Di Malang, Motornya Digembok, Adukan Ke Polresta

KABARMALANG.COM – Nasabah leasing di Malang yang motornya kena gembok resmi melayangkan aduan ke Polresta Malang Kota, Selasa (12/10).
Suara aduan ini pun terdengar hingga ke telinga Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.
Kepada awak media, Buher membenarkan telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.
“Iya, kami atensi. Pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher sapaan akrabnya di Mapolresta.
Kabar Terkait : LBH Malang Soroti Praktik Premanisme Berkedok Lembaga Keuangan.
Sebelum ini, seorang nasabah leasing di Malang motornya kena gembok. Itu setelah dia mendatangi sebuah kantor lembaga keuangan di Jalan Buring Kota Malang.
LBH Malang menyoroti kasus nasabah leasing yang motornya kena gembok. Sandro Wahyu Permadi SH, advokat LBH Malang pun angkat suara.
Dia menilai penarikan unit motor milik kliennya oleh salah satu leasing perlu menjadi perhatian masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.
Dia menyebut, urusan fidusia kini berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.
“Ya, dengan terbitnya putusan MK tersebut sudah seharusnya menjadi solusi terbaik di dalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia,” ujarnya.
Kabar Terkait : Nasabah Leasing Di Malang Itikad Baik Nyicil, Motor Malah Digembok.
“Yakni melalui putusan Pengadilan apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan. Janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” ungkap Sandro yang kini menjadi anggota tim kuasa hukum dari jurnalis itu.
Sebelum ini, tim kuasa hukumnya yakni Andi Rachmanto SH, Antonius Dedy Susetyo SH dan Sandy Budiono SH mendatangi kantor leasing yang menggembok dan merantai sepeda motor tersebut.
Dua orang karyawan kantor leasing tersebut menemui para kuasa hukum.
“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan. Akan tetapi mereka malah menyuruh ke kantor Singosari. Padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang,” kata Andi.
“Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik – praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini. Penyelesaian harusnya secara arif dan bijaksana,” ringkasnya.
Sebelum ini, lima mata elang mencegat nasabah leasing di Jalan Merdeka Kota Malang. Lima mata elang itu meminta nasabah untuk datang ke kantor leasing.
Tetapi, begitu sampai di kantor leasing, tanpa sepengetahuan nasabah, motornya kena gembok. Padahal, nasabah ini merasa taat membayar cicilan.
Tiga bulan terakhir, walaupun tidak utuh, dia tetap menunjukkan itikad baik untuk tetap mencicil.(kbrmlg)
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 Agustus 2026 Turun Ke Posisi Rp2.664.000 Per Gram
Pemerintahan4 minggu yang laluPendaftaran Portal Perlindungan Sosial Perlinsos Digital Kota Malang Diperkuat Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintahan4 minggu yang laluPidato Presiden Prabowo Subianto Hari Ini Disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR RI
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Peristiwa4 minggu yang laluPolres Malang Ajak Masyarakat Bangun Ruang Digital Sehat Lewat Dialog Kebangsaan
Pemerintahan4 minggu yang laluPeninjauan Kebakaran Hutan Bromo Dilakukan Bupati Malang Sanusi Beserta Jajaran Pemkab Malang
Serba Serbi4 minggu yang laluPromo JSM Superindo Akhir Pekan Ini Hadirkan Diskon Spesial Anniversary































