Connect with us

Hukrim

Nasabah Leasing Di Malang, Motornya Digembok, Adukan Ke Polresta

Diterbitkan

,

Nasabah Leasing Di Malang, Motornya Digembok, Adukan Ke Polresta
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Nasabah leasing di Malang yang motornya kena gembok resmi melayangkan aduan ke Polresta Malang Kota, Selasa (12/10).

Suara aduan ini pun terdengar hingga ke telinga Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.

Kepada awak media, Buher membenarkan telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.

“Iya, kami atensi. Pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher sapaan akrabnya di Mapolresta.

Kabar Terkait : LBH Malang Soroti Praktik Premanisme Berkedok Lembaga Keuangan.

Sebelum ini, seorang nasabah leasing di Malang motornya kena gembok. Itu setelah dia mendatangi sebuah kantor lembaga keuangan di Jalan Buring Kota Malang.

LBH Malang menyoroti kasus nasabah leasing yang motornya kena gembok. Sandro Wahyu Permadi SH, advokat LBH Malang pun angkat suara.

Dia menilai penarikan unit motor milik kliennya oleh salah satu leasing perlu menjadi perhatian masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.

Dia menyebut, urusan fidusia kini berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

“Ya, dengan terbitnya putusan MK tersebut sudah seharusnya menjadi solusi terbaik di dalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia,” ujarnya.

Kabar Terkait : Nasabah Leasing Di Malang Itikad Baik Nyicil, Motor Malah Digembok.

“Yakni melalui putusan Pengadilan apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan. Janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” ungkap Sandro yang kini menjadi anggota tim kuasa hukum dari jurnalis itu.

Sebelum ini, tim kuasa hukumnya yakni Andi Rachmanto SH, Antonius Dedy Susetyo SH dan Sandy Budiono SH mendatangi kantor leasing yang menggembok dan merantai sepeda motor tersebut.

Dua orang karyawan kantor leasing tersebut menemui para kuasa hukum.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan. Akan tetapi mereka malah menyuruh ke kantor Singosari. Padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang,” kata Andi.

“Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik – praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini. Penyelesaian harusnya secara arif dan bijaksana,” ringkasnya.

Sebelum ini, lima mata elang mencegat nasabah leasing di Jalan Merdeka Kota Malang. Lima mata elang itu meminta nasabah untuk datang ke kantor leasing.

Tetapi, begitu sampai di kantor leasing, tanpa sepengetahuan nasabah, motornya kena gembok. Padahal, nasabah ini merasa taat membayar cicilan.

Tiga bulan terakhir, walaupun tidak utuh, dia tetap menunjukkan itikad baik untuk tetap mencicil.(kbrmlg)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih