Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Malang Alokasikan Dana Cukai untuk Jaminan Kesehatan

Diterbitkan

,

Pemkot Malang Alokasikan Dana Cukai untuk Jaminan Kesehatan
Kepala BPJS Malang Dina Diana Permata, Wali Kota Malang Sutiaji dan Kadinkes Husnul Muarif saat mengunjungi penerima manfaat DBH CHT. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk program pemenuhan dan penyediaan layanan kesehatan.

Ini sebagai upaya memberi kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).

Tujuan pemanfaatan DBH CHT ini yaitu untuk pemenuhan universal health coverage (UHC).

Tetapi, ini juga untuk mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat. Terutama masyarakat yang kurang mampu.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengabarkan, UHC di Kota Malang saat ini mencapai angka 95,32 persen.

Dia berharap agar ke depan layanan kesehatan di Kota Malang terus meningkat. Karena, ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan.

“BPJS ini jaminan kepada penduduk, seluruh penduduk Indonesia tidak pandang bulu. Semuanya mendapat ruang yang sama oleh negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan,” ucap orang nomor satu di Kota Malang, Jumat (17/9).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengamini komitmen Kota Malang untuk mencapai UHC secara komprehensif.

Program tersebut juga mendukung misi Wali Kota Malang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023.

“Misi tersebut berisi menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga,” terang Husnul.

Pembangunan memprioritaskan peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Dengan cara, meningkatkan kualitas, aksesibilitas dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Serta meningkatkan akses pelayanan publik dasar bagi semua warga Kota Malang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT sudah mengamanatkan ini.

Bahwa, DBH CHT minimal 50 persen harus masuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dukungan JKN dalam DBH CHT mengarah pada sisi supply side. Ini untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah.

Karena, faskes daerah merupakan unit layanan kesehatan terdepan dalam program JKN.

Kabar Lainnya : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras.

Salah satu kegiatan dalam bidang kesehatan yaitu pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang sudah didaftarkan pemerintah daerah.

“Sasaran kami yaitu warga kurang mampu dari data Pemkot Malang untuk menerima BPJS Kesehatan. Pembayaran premi asuransi penerima bantuan iuran (PBI) 2021 terlaksana 26 Januari hingga 20 Desember 2021,” paparnya.

Kepala BPJS Malang Dina Diana Permata dan Sekda Erik Setyo Santoso (kanan) saat menyaksikan Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani MoU Pemkot dan BPJS. (foto : ist)

Besaran pagu anggaran dana DBH CHT untuk pembayaran premi PBI Kota Malang tahun 2021 sebesar Rp7.591.997.750,00.

Jumlah penerima bantuan iuran JKN/PBID tersebut adalah sebesar 18.076 jiwa.

“Harapan kami, melalui pemanfaatan dana DBH CHT ini, jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu akan terjamin. Sehingga mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau UHC,” pungkasnya.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih