Connect with us

Serba Serbi

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II musnahkan sejumlah barang terlarang. Bertempat dihalaman kantor di Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (30/12/2019).

Sejumlah barang terlarang tersebut, dibakar dan dimusnahkan mulai, 1.835.938 batang rokok ilegal, 1.906 liter minuman mengandung  Ethyl Alkohol dan 5.320 miliitee vape. Selain itu, juga dimusnahkan barang impor illegal yang dikirim melalui Kantor Pos. Barang impor itu, 9 pcs spare part, 133 pcs sex toys serta 167 pack suplemen obat obatan.

“Barang dimusnahkan hari ini, hasil penindakan selama tahun 2019. Sampai hari ini, dilakukan 779 kali penindakan,” ujar Oentarto Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II.

“Nilai barang 14 milyar, dengan nilai potensi kerugian negara sebesar 9,5 miliar,” lanjutnya.

Dia menyampaikan, penerimaan negara berupa cukai, sebesar 2 % diantaranya, dialokasikan secara langsung kepada pemerintah daerah. Itu sebagai dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil Terbakau (DBH CHT). Selain itu, dikatakan juga pembiayaan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

“Untuk penerimaan negara, Kanwil DJBC Jatim II tahun 2019, sampai dengan 27 Desember, telah mencapai 97,03 % dari yang ditargetkan,” lanjut Oentarto Wibowo.

Bea Cukai, lanjutnya sesuai arahan Menteri Keuangan RI, diminta menekan peredaran rokok ilegal tidak lebih dari 3 %. Untuk itu, disamping melakukan pengawasan dan operasi, secara serentak di seluruh Indonesia, dilakukan operasi Gempur Rokok Ilegal II 2019.

Pelaksanaan operasi, bersinergi dengan Pemda, aparat penegak hukum, direktorat jendral pajak dan asosiasi pengusaha BKC. (ary/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih