Connect with us

Hukrim

Nekat Jadi Produsen Miras Ilegal, Kakek 61 Tahun Diciduk Polisi di Malang

Published

on

IMG 20240327 185607
Polisi mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras ilegal di Kabupaten Malang

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras ilegal di Kabupaten Malang.

Mirisnya bisnis haram ini di jalankan seorang pria berusia 61 tahun.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang di amankan berinisial S (61), warga Desa Bantur, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang.

Pelaku berhasil di amankan penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Produsen minuman keras ilegal yang berhasil di ungkap ini adalah tersangka berinisial S,” ungkap Imam, Senin (26/3).

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif dan melanggar hukum melakukan produksi minuman keras tanpa izin.

Modus operasi yang di gunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.

Sejumlah barang bukti yang di sita termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas.

Selain itu, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut di amankan.

Imam mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayah mereka.

“Kami terus berupaya dan bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini di tindak secara tegas,” ujarnya.

“Segera di informasikan dan kami pastikan akan di tindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa tersangka telah menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi.

Minuman tersebut kemudian di jual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.

Pelaku belajar memproduksi minuman keras ilegal secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya.

Termasuk untuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.

“Pemasaran sekitar bantur dan gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” ungkap Indra. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler