Hukrim
Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46).
Kedua tersangka tersebut berhasil di amankan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
“Tempat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” sambungnya, Senin (25/3).
Menurut Imam, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.
Respon cepat di berikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter.
Kemudian satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga di amankan di sita.
Di ketahui bahwa minuman keras tersebut di produksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.
Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.
“Miras yang di produksi tersangka di buat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti,” ungkapnya.
“Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelas Imam.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis.
Imam menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera di informasikan,” katanya.
“Kami pastikan di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkas Imam.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang di sita ini di produksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.
Penjualan di lakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.
Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata Aditya. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































