Connect with us

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Diterbitkan

,

IMG 20240327 194810
Polisi berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46).

Kedua tersangka tersebut berhasil di amankan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.

“Tempat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” sambungnya, Senin (25/3).

Menurut Imam, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.

Respon cepat di berikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter.

Kemudian satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga di amankan di sita.

Di ketahui bahwa minuman keras tersebut di produksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.

Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang di produksi tersangka di buat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti,” ungkapnya.

“Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelas Imam.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis.

Imam menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera di informasikan,” katanya.

“Kami pastikan di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkas Imam.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang di sita ini di produksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Penjualan di lakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata Aditya. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler