Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kepanjen Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan yang telah membacok seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku tersebut berinisial AYD (20) warga Jalan Samboja, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dia di bekuk tim Satreskrim Polres Malang tak lama setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian ini bermula ketika korban, AYK (24), sedang pulang ke rumah orang tuanya di RT 23 RW 03 Cempokomulyo, Kepanjen, Rabu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tanpa di ketahui secara pasti permasalahan apa, pelaku tiba-tiba terlibat cek-cok dengan korban.
Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat pelaku AYD mengambil satu buah kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan ke arah kepala.
Setelah korban terhuyung dan jatuh, pelaku AYD yang sudah emosi masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit.
Dengan cepat, celurit tersebut di arahkan ke pergelangan tangan kiri korban, mengakibatkan luka serius.
Korban yang terluka segera di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di pelipis sebelah kiri serta luka bacok di tangan kiri,” ungkap Dicka, Kamis (21/3).
Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku beserta barang bukti, sebilah celurit dan kenalpot di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Malang.
Dari hasil pemeriksaan awal, di ketahui bahwa pelaku AYD sering meresahkan warga sekitar dengan perilakunya.
Dia kerap membuat gaduh dan tak segan-segan menggunakan senjata tajam jika merasa emosi.
AYD terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka ya, sudah di lakukan penahanan,” ucap Dicka.
“Saat ini kasusnya telah di tangani Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































