Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kepanjen Malang

Published

on

IMG 20240323 000946
Polisi mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang telah membacok seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan yang telah membacok seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pelaku tersebut berinisial AYD (20) warga Jalan Samboja, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dia di bekuk tim Satreskrim Polres Malang tak lama setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian ini bermula ketika korban, AYK (24), sedang pulang ke rumah orang tuanya di RT 23 RW 03 Cempokomulyo, Kepanjen, Rabu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa di ketahui secara pasti permasalahan apa, pelaku tiba-tiba terlibat cek-cok dengan korban.

Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat pelaku AYD mengambil satu buah kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan ke arah kepala.

Setelah korban terhuyung dan jatuh, pelaku AYD yang sudah emosi masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit.

Dengan cepat, celurit tersebut di arahkan ke pergelangan tangan kiri korban, mengakibatkan luka serius.

Korban yang terluka segera di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di pelipis sebelah kiri serta luka bacok di tangan kiri,” ungkap Dicka, Kamis (21/3).

Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku beserta barang bukti, sebilah celurit dan kenalpot di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, di ketahui bahwa pelaku AYD sering meresahkan warga sekitar dengan perilakunya.

Dia kerap membuat gaduh dan tak segan-segan menggunakan senjata tajam jika merasa emosi.

AYD terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka ya, sudah di lakukan penahanan,” ucap Dicka.

“Saat ini kasusnya telah di tangani Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler