Connect with us

Hukrim

Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pengedar 20 Paket Sabu di Malang

Diterbitkan

,

IMG 20240330 122548
Polisi mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial BA (29), warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,

Ia berhasil di amankan dengan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku berhasil di tangkap di pinggir jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari, pada Kamis (28/3/2024).

“Pelaku berhasil di amankan dalam operasi yang di gelar Polsek Singosari,” terangnya.

“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” sambung Dicka, Sabtu (30/3).

Barang bukti yang berhasil di amankan tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram, namun juga berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba.

Antara lain seperti tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, ponsel dan  ATM.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

“Penyelidikan terhadap pelaku di mulai dari informasi masyarakat,” ujarnya.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini,” ungkap Dicka.

Saat di geledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku.

Penggeledahan kemudian di lanjutkan ke rumah pelaku yang menghasilkan barang bukti tambahan.

Barang bukti dan tersangka saat ini telah di amankan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” jelasnya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas Dicka.

Tersangka akan di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Advertisement

Terpopuler