Connect with us

Pemerintahan

Bea Cukai Malang Dan Pemkot Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Diterbitkan

,

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang terus menggempur peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Bea Cukai Malang terus menggempur peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang pun melakukan tindakan dalam kegiatan operasi pasar.

Ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta menekan tingkat peredarannya,

Di samping itu, Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan edukasi seputar rokok ilegal.

Misalnya, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi penjualnya serta bagaimana cara mengenali pita cukai asli.

Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, SE mengabarkan, selama 2021, Bea Cukai Malang telah melakukan 81 penindakan di bidang cukai.

Perkiraan kerugian negara dari penindakan cukai pada tahun 2021 kurang lebih Rp4.528.641.720. Angka kerugian negara ini naik sebesar 86 persen dari tahun 2020.

Adapun hasil dari penindakan terdapat sebanyak 9.595.780 batang rokok ilegal. Jumlah ini juga naik sebesar 125 persen dari tahun 2020 dan 3.838.740 ml MMEA ilegal yang turun 40 persen dari tahun lalu.

“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kabar Lainnya : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras.

Seluruh ketentuan tentang rokok ilegal dan sanksinya telah masuk dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Jangan membeli rokok ilegal yang tidak ada cukai. Karena cukai rokok akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan.

Jangan membeli rokok ilegal yang tidak ada cukai. Karena cukai rokok akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan

Lima jenis rokok ilegal, Pertama, rokok tanpa pita cukai (polos). Yaitu rokok yang tidak tertempeli pita cukai resmi dari pemerintah.

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu adalah rokok yang menggunakan pita cukai palsu pada kemasan rokok.

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas adalah rokok yang pada kemasannya tertempel pita cukai bekas atau yang sudah terpakai sebelumnya dengan maksud menghindari cukai.

Selanjutnya, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson) adalah rokok yang terlekat pita cukai perusahaan rokok lain.

Kemudian, rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya (saltuk) adalah rokok buatan mesin (SKM) yang kemasannya terlekat pita cukai untuk rokok buatan tangan (SKT).

“Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” paparnya.

Kabar Lainnya : Bea Cukai Malang Musnahkan Puluhan Sex Toys.

Di samping itu, seluruh kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus terlekat pita cukai. Sehingga penting mengetahui apa saja ciri-ciri pita cukai yang asli dan benar.

Pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas. Pita ini memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

Untuk tema desain pita cukai tahun 2021 mengangkat tema biota laut.

Setelah itu, terdapat perubahan desain pita cukai dari tahun ke tahun. Tiap tahun ada perubahan desain maupun tanda-tanda khusus untuk menyesuaikan dengan perkembangan.

Karena, proses atau modus untuk melakukan pemalsuan juga semakin canggih. Sehingga perlu adanya perubahan, perlu adanya modifikasi atau penambahan identifikasi.

“Cara mengidentifikasi keaslian pita cukai yaitu dengan melihat kertas, hologram, dan cetakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan ada tiga cara untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai. Pertama, pengecekan dengan cara kasat mata tanpa bantuan alat apapun.

A

Bea Cukai Malang saat pemusnahan BMN hasil penindakan beberapa waktu yang lalu (istimewa)

Ciri-ciri pita cukai asli jika terlihat dengan kasat mata warna dasar kertas pita cukai kebiruan, terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas, cetakan terlihat jelas dan tajam.

Kedua, menggunakan kaca pembesar. Pita cukai asli saat terlihat dengan menggunakan kaca pembesar akan terpampang jelas serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga.

Terdapat juga channeling effect antara teks ‘BCRI’ dan ‘2021’ hologram tanpa warna atau bercitra putih, cetakan terlihat jelas dan tajam.

Ketiga, cara identifikasi dengan lampu UV. Saat pengecekan dengan bantuan lampu UV pita cukai asli mempunyai ciri-ciri sifat sebagai berikut.

Yaitu, kertas tidak memedar, serat kasat mata berwarna cokelat tidak memedar dan warna jingga memedar warna jingga.

Kabar Lainnya : BP2D Gandeng KPK RI Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sedangkan untuk serat tidak kasat mata memedar warna kuning dan biru. Kemudian dengan lampu UV bisa terlihat invisible image ornamen tetes air dan gambar pada cetakan pita cukai akan berpendar sebagian.

“Kami berharap dengan berbagai upaya gempur rokok ilegal dapat menjaga penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal.

Pasalnya keberadaan rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak ada cukai.

Jika legal, maka cukainya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya.

“Masyarakat kami imbau tidak membeli rokok ilegal. Karena cukai rokok itu akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Sutiaji.(fir/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih