Connect with us

Hukrim

Kedua Belah Pihak Berdamai, Bos The Nine Akhirnya Bebas

Diterbitkan

,

Kedua Belah Pihak Berdamai, Bos The Nine Akhirnya Bebas
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Masih ingat Jefrie Permana, 36, Bos The Nine? Sebelumnya dia menjadi tersangka penganiayaan karyawatinya sendiri yakni Mia, 38.

Kini status Jefrie telah bebas murni dari kepolisian.

Sebab pihak Polresta Malang Kota telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sehingga Jefrie telah bebas sejak Rabu (7/7) lalu.

“Mengajukan itu di hari Sabtu, masih kita proses di hari Senin, gelar pekara di hari Rabu minggu kemarin tanggal 7 (Juli),” ujar Budi kepada media, Kamis (15/7).

Kabar Lainnya : Penganiayaan Di Kelab Malam, Kapolresta : Tidak Ada Yang Kebal Hukum.

Adanya gelar perkara dari SP3 itu, pihak internal dan eksternal yang menghadirinya. Budi menuturkan ketika SP3 telah muncul, maka sudah tidak ada penangguhan tersangka.

Buher, sapaan akrabnya, menerangkan beberapa alasan terkait keputusan Polresta Malang Kota mengeluarkan SP3 dalam perkara tersebut.

“Kita harus melihat dulu tentang kepastian hukum. Kepastian hukum itu hanya dua, P21 dan SP3,” terangnya.

“Terjadi perdamaian antara keduabelah pihak, antara si pelapor dalam hal ini korban dengan tersangka. Sehingga diajukanlah surat perdamaian kepada Polresta,” jelasnya.

“Dalam proses surat perdamaian tersebut, yang bersangkutan diambil keterangan mencabut keterangan sebelumnya, itu yang perlu kita garis bawahi,” sambungnya.

Kabar Lainnya : Bos The Nine Tersangka, Ini Komen Sarkas Warganet.

Menurut Buher, hal itu berdasar pada Pasal 184 KUHAP terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Satu alat bukti ini sudah gugur, hilang. Karena korban mencabut keterangannya. Sehingga kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, satu alat bukti sudah gugur,” ucapnya.

“Kami harus mengirim berkas kepada JPU bahwa keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah ada pencabutan,” lanjutnya.

Buher mengutarakan bahwa keadilan harus berlaku bagi korban dan keluarganya. Karena telah bersedia untuk berdamai, tidak boleh ada pemaksaan dari penyidik kepolisian.

“(Mia) akhirnya mau berdamai, terus kami (polisi) dari pihak penyidik memaksakan ? Berarti kami tidak berazaskan pada proses pidana yang cepat murah dan berkeadilan,” katanya.

Dalam criminal justice system, terdapat suatu proses peradilan yang cepat, murah dan berkeadilan, lanjut Buher. Kepolisian telah melakukan proses itu.

Kabar Lainnya : Serangan Balik, The Nine Kawal Dugaan Penggelapan Ex Karyawatinya.

Pihak pelapor telah mencabut laporan dan seluruh keterangannya yang lampau. Maka hal itu menggugurkan salah satu alat bukti yang menandakan bahwa perkara itu tidak cukup bukti.

“Ada Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa, perkara itu SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan demi hukum. Kami melakukan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” jelas Buher.

Di samping itu, pihak Jefrie juga telah mencabut laporan kasus penggelapan uang oleh Mia.

“Mereka berpendapat ada pencabutan terhadap kasus 170. Terhadap dua perkara 374 dan 368. Itu mereka sepakat mencabut,” imbuhnya.

“Artinya, kalau kita meneruskan, kan alangkah konyolnya penyidik ini mengirim berkas yang sudah dicabut oleh si pelapornya.Keterangannya dicabut kan sudah tidak sah,” tutup Buher.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler