Connect with us

Hukrim

Penganiayaan di Kelab Malam, Kapolresta : Tak Ada Yang Kebal Hukum

Diterbitkan

,

Penganiayaan di Kelab Malam, Kapolresta : Tak Ada Yang Kebal Hukum
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto (kanan) saat mediasi dengan Kuasa Hukum MT, Leo A Permana di halaman Mapolresta Malang Kota (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan penganiayaan karyawati di kelab malam The Nine House Alfresco. Itulah pernyataan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto.

Terduga korban, MT, 38, mendapatkan penyiksaan dari bosnya berinisial J. Lokasi penganiayaan di kelab malam yaitu Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah ruangan khusus milik bosnya MT di The Nine House Alfresco, Kota Malang itu, pada Kamis (17/6) lalu.

“Malam itu (17/6) juga langsung kami terima laporannya di SPKT, tak hanya sekadar menerima, kita bahkan jemput bola untuk mencari saksi, hingga memeriksa hasil visum,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/6).

Kabar Lainnya : Penganiayaan Karyawati Kelab Malam Di Malang, Ini Hasil Visumnya.

Buher, sapaan akrabnya, mengatakan sejauh ini pihaknya masih kesulitan mengorek keterangan lebih dalam soal kasus ini. Karena baik korban maupun saksi belum memberikan keterangan.

“Karena aksi ini terjadi dalam suatu ruangan. Kalau kita hanya mengambil satu saksi itu tidak bisa, ada pun kita minta saksi yang netral. Tetapi sampai detik ini pun belum datang,” jelasnya.

“Kami ingin coba mengambil keterangan dari korban pelapor, kita datangi rumah sakit juga tidak mau, suruh ke kuasa hukum katanya,” sambungnya.

Buher menegaskan jika ingin polisi menangani kasus ini dengan baik, dia menginginkan kerja sama dari pihak korban maupun saksi.

“Kita minta kerjasamanya, tidak ada yang kebal hukum, pegang kata-kata saya, saya ga perlu banyak bicara, actionnya nanti lihat saja,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum MT, Leo A Permana menambahkan. Saat ini korban MT sedang menjalani perawatan di RS Persada Kota Malang.

Terkait dengan pemeriksaan dari kepolisian terhadap korban, Leo menuturkan akan berunding dengan pihak RS Persada.

“Kita (kuasa hukum) rundingkan dengan rumah sakit untuk kapan bisanya adanya pemeriksaan,” kata Ketua Ikadin Malang Raya itu.

Misalnya, kepolisian ingin mendatangi langsung RS Persada untuk memeriksa korban. Maka Leo akan mengondisikan dengan pihak RS Persada.

“Karena dalam hukum itu jelas. Sebelum pemeriksaan seseorang harus mempunyai fisik yang sehat, secara mental dan psikis,” tutup Leo.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler