Connect with us

Hukrim

Penganiayaan Karyawati Kelab Malam di Malang, Ini Hasil Visumnya

Diterbitkan

,

Penganiayaan Karyawati Kelab Malam di Malang, Ini Hasil Visumnya
Leo A Permana (tengah), Kuasa Hukum MT (korban terduga penganiayaan) memberikan konferensi pers kepada wartawan di halaman RS Persada Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Seorang karyawati berinisal MT, 38, di sebuah kelab malam di Kota Malang alami penganiayaan. MT terduga mendapatkan penyiksaan dari bosnya berinisial J.

Kelab malam itu beralamatkan di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah ruangan khusus milik bos MT di sebuah klub malam di Kota Malang, Kamis (17/6).

Leo A Permana, Kuasa Hukum MT membenarkan. Pihak kepolisian telah melakukan visum kepada MT. MT kini sedang menjalani perawatan di RS Persada Kota Malang.

“Polisi sudah melakukan visum, ada memar di mata MT. Kemudian memar di dada, ada memar beberapa di kepala, juga ada memar di paha dan di perut,” ujar Leo kepada wartawan, Jumat (18/6).

Kabar Lainnya : Bos Kelab Malam Di Malang Pukul Dan Injak-Injak Karyawatinya.

Ketua DPC Ikadin Malang Raya itu mengatakan bahwa kasus ini masuk ke dalam tindak penganiayaan. Yaitu tercakup di dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.

“Mungkin di tangan penyidikan (polisi) bisa bertambah. Karena di sini ada penyekapan, pemukulan, ada lebih dari satu orang berarti ada pengeroyokan di sana,” terangnya.

Menurut pengakuan korban, lanjut Leo, bahwa pelaku penganiayaan bukan hanya J seorang. Tetapi ada juga seorang satpam kelab malam itu yang berinisial M.

Dia mengatakan MT mendapatkan penganiayaan di sebuah ruangan. Ini ruangan untuk mengeksekusi karyawan yang melakukan kesalahan.

“Di ruangan itu karyawati mendapatkan interogasi dan penekanan. Agar dia mengakui sesuatu, padahal dia (karyawan) tidak lakukan,” tuturnya.

Leo menambahkan, selain mendapatkan penganiayaan fisik, MT juga mendapatkan ancaman secara verbal.

“Misalnya pelaku bilang, saya bunuh kamu (MT). Pelaku mengaku kebal hukum dan tidak mungkin bisa masuk bui. Karena banyak kenalan polisi,” katanya.

Terkait langkah hukum yang Leo ambil, yakni mengklarifikasi kepada polisi soal laporan yang mereka sampaikan.

“Ketika saudari MT ini sudah baikan, kita akan minta agar segera adanya BAP. Agar penyelesaian perkara ini cepat, transparan dan akuntabel,” akhirnya.

Sebelumnya Kabarmalang.com memberitakan ada seorang karyawati berinisal MT di sebuah kelab malam di Kota Malang mendapatkan penganiayaan dari bosnya.

Sang bos menuduh MT melakukan penggelapan uang milik kelab malam tersebut.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih