Pemerintahan
PPKM Mikro Kota Malang Vs PPKM Darurat, Ini Perbedaannya

KABARMALANG.COM – PPKM Mikro Kota Malang memiliki perbedaan dengan PPKM Darurat. Tetapi, untuk saat ini dua program penanganan covid-19 ini berjalan beriringan.
PPKM Mikro, adalah penegakan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat mikro. Dalam PPKM Mikro, penegakan protokol kesehatan dan pembatasan terjadi di tingkat kelurahan sampai RT RW.
Dalam PPKM Mikro, petugas operasi bergerak di jalan-jalan kampung dan permukiman. Petugas juga mendatangi kantor kelurahan.
Di sana, petugas melakukan razia masker bagi pengguna jalan dan pengendara. Setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi sosial.
Tetapi, petugas juga memberikan sosialisasi soal 5M dan memberikan masker secara gratis. Dengan harapan, masyarakat memakai masker saat keluar rumah.
Namun, dalam masa PPKM Mikro, tidak ada batasan malam. Sehingga, selama warga patuh prokes, mereka masih bisa nongkrong di kafe maupun warung kopi.
Mal juga buka. Begitu pun, pasar maupun tempat keramaian bisa beroperasi seperti biasa.
Selain itu, PPKM Mikro tidak menerapkan penyekatan perbatasan untuk pemeriksaan pendatang dari luar.
Sementara, PPKM Darurat berbeda dari PPKM Mikro. Pertama, PPKM Darurat menerapkan batas malam hari.
Kabar Lainnya : Keranda Terbang Di Malang Viral, Diduga Lokasi Di Singosari-Karangploso.
Kota Malang menerapkan jam malam pukul 20.00 WIB. Sebelum jam 8 malam, PPKM Darurat meminta warganya untuk sudah ada di dalam rumah.
“Istilahnya bukan jam malam. Tapi aktivitas berhenti pada pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Teruntuk mal tutup sementara selama PPKM Darurat,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji beberapa waktu lalu.
Begitu juga, setiap warung, toko, pusat perbelanjaan bahan pokok hanya boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB.
Kemudian, mal harus tutup selama masa pembatasan darurat. Ini berbeda dengan PPKM Mikro Kota Malang yang memberi ruang untuk mal buka asal tetap menjalankan prokes.
Setelah itu, PPKM Darurat menyebut restoran, kafe dan warung hanya boleh melayani take away dan tidak boleh melayani pelanggan yang makan/minum di tempat.
“Ini semua tidak boleh makan di situ (warung makan atau restoran), tapi take away. Karena penyebaran covid-19 varian baru sangat cepat hanya butuh waktu 10-15 detik,” terangnya.
Selain itu, petugas menerapkan penyekatan untuk perbatasan. Tetapi, penyekatan ini paling terlihat di wilayah Kabupaten Malang.
Kabar Lainnya : Penyekatan PPKM Darurat Di Malang, Ini 10 Pos Penjagaan Polisi
Karena, Kota Malang sejatinya dikepung oleh Kabupaten Malang. Sehingga, tapal batas utama menjadi wewenang Kabupaten Malang yang mengelilingi Kota Malang.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































