Pemerintahan
Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Dengan Harga Tidak Wajar

KABARMALANG.COM – Tokopedia tindak tegas penjual obat untuk penanganan covid-19 yang berani menjual dengan harga tidak wajar.
Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang resmi pada 2 Juli 2021. Yaitu tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak terbeli selama pandemi.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia.
“Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan tersebut.
Tokopedia tetapkan pengendalian harga dan tindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
“Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga,juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” terangnya, dalam rilis, Minggu kemarin (4/7).
Kabar Lainnya : Jaga Ekonomi Indonesia, Tokopedia Fokus Beri Solusi Tangani Pandemi.
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Menurutnya, Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini. Sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata.
“Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.
Memang, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Tetapi, aksi kooperatif pun terus bergulir agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Misalnya, ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku,.
“Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten. Banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. Cara melapor bisa klik di sini.(carep-04/yds)
Olahraga6 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa2 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Olahraga6 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Serba Serbi5 hari yang laluResep Mendol Tempe Khas Malang: Mudah, Praktis, dan Bumbu Meresap!
Olahraga2 hari yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!






























